3 Tersangka Tilap Honor Guru TPA

(HK/N-2)
01/7/2016 03:30
3 Tersangka Tilap Honor Guru TPA
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana honorer guru TPA yang berasal dari dana bansos Pemkot Batam 2011 senilai Rp3,9 miliar. Ketiga pelaku terdiri dari dua pejabat pemkot dan satu tokoh pendidikan agama.

"Total dana bansos pemkot selama 2011 mencapai Rp66 miliar dan Rp6,4 miliar di antaranya untuk dana honorer guru TPA. Seharusnya dana itu untuk 3.500 guru TPA, tapi dalam penyelidikan ternyata tidak semua guru menerima dana itu," papar Wakil Kajati Kepulauan Riau Asri Agung Putra, Kamis (30/6). Ketiga pelaku juga menyalahi aturan karena memberikan dana kepada guru yang tidak sesuai kriteria.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya