Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang membelit Kepala
Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjal dan Tarkim) Sumbar Suprapto.
"Kalau dipanggil, pastilah siap sebagai warga negara yang baik," ujar Irwan seusai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari (BPD) di Hotel Mercure Padang, Kamis (30/6).
Irwan sendiri mengaku belum mendapatkan panggilan KPK hingga saat ini. Selanjutnya, Irwan tidak mau berkomentar soal kasus Suprapto yang diduga terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan. "Kalau itu saya no coment. Biar penegak hukum berjalan," tandasnya.
Namun, pihaknya mengatakan, siap menyediakan pengacara jika dibutuhkan
Suprapto dan keluarganya. "Pengacara kalau dibutuhkan kita siapkan. Kita sedang bicarakan dengan keluarganya," tutur Irwan.
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp.300 miliar di Sumbar agar dibiayai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan
(APBN-P).
Lima orang tersebut adalah, Anggota Komisi III dan Banggar DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf I Putu, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto, dan pengusaha konstruksi di Sumatra Barat Yogan Askan.
KPK menetapkan I Putu Sudiartana dan Noviyanti sebagai penerima suap, sedangkan Suprapto dan Yogan Askan sebagai penyuap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Selasa (2/6) malam di tempat terpisah.
Putu dan Novianti dibekuk tim KPK di Jakarta, Suprapto dan Yogan diringkus di Padang, dan Suhemi ditangkap di Tebing Tinggi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang 40 ribu dolar Singapura dari tangan I putu Sudiartana. Selain itu juga ditemukan bukti transfer uang senilai Rp500 juta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved