Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kamis (30/6) menetapkan Edy Rachmat Widianto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan Laboratorium Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Heri Dahana mengatakan tersangka adalah Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, penyedia atau pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Perbuatan melanggar hukumnya adalah melaksanakan pekerjaan yang tidak mencapai target waktu tapi pembayarannya sudah 100%. Juga laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan yang dikerjakan," jelasnya.
Heri menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dengan tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
"Dari segi perbuatan melanggar hukumnya sudah terpenuhi. Kemudian hasil pengecekan ahli, kita libatkan ahli dari Unhas untuk mengetahui kondisi fisik bangunan tersebut," lanjutnya.
Pihak kepolisian pun, juga meminta BPKP untuk melaksanakan investigasi bersama-sama dengan penyidik. Sehingga pada akhirnya bisa mengeluarkan pernyataan dari BPKP yang memberikan tentang besarnya kerugian negara.
Hasil pemeriksaan itu memunculkan dua unsur pidana, yaitu ada indikasi perbuatan melanggar hukum dan ada kerugian negara. Hasil perhitungan BPKP, jumlah kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp4,4 miliar lebih.
Sebelumnya, dalam kasus ini, turut diperiksa Rektor UNM Prof Ariesmunandar, Rektor UNM terpilih Prof Hudain Syam, Pejabat Pembuat Komitmen Prof Mulyadi dan sejumlah saksi lainnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved