Tidak Cegah Pembunuhan, Yoga Divonis Mati

PS/N-1
30/6/2016 08:23
Tidak Cegah Pembunuhan, Yoga Divonis Mati
(THINKSTOCK)

TIGA pemuda bersaudara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, dalam kasus pembunuhan pasangan Muchtar Yakub, 70, dan Nurhayati, 67, beserta cucu mereka, Muhammad Sadik Kaysan alias Dika, 7.

Vonis mati dijatuhkan meskipun salah seorang terdakwa tidak terbukti turut serta dalam pembunuhan.

Ketiga pemuda yang divonis hukuman mati di PN Medan, Selasa (28/6), ialah kakak beradik Rori Rahman alias Rori, 23, dan Nanang Panji Santoso alias Lanang, 19, beserta saudara sepupu mereka, Triyono Yoga Pujiharto alias Yoga, 22.

"Pertama, menyatakan terdakwa Lanang Panji Santoso alias Lanang, Rori Rahman, dan Triyono Yoga Pujiharto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Kedua, menjatuhi ketiga terdakwa Rori, Yoga, dan Lanang dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Mahyuti.

Dengan menundukkan kepala, Yoga tidak mampu membendung tangisan yang meledak saat pembacaan putusan.

Apalagi, dirinya tidak terbukti ikut bersama saudara-saudaranya dalam pembunuhan pada 23 Oktober 2015.

Hanya, tangis Yoga tidak mengubah isi vonis.

Bagi hakim, Yoga telah mengetahui rencana pembunuhan, tapi tidak melakukan tindakan.

"Walaupun tidak ikut membunuh, Yoga tidak berusaha mencegah pembunuhan," ucap Mahyuti saat pembacaan vonis di Ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam pertimbangan hakim, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Ketiganya dengan tenang bisa berpikir termasuk mengurungkan niat mereka itu, tetapi akhirnya tetap dilakukan."

Selama persidangan terungkap, Yoga berperan dalam pembunuhan itu sebagai pembonceng sepeda motor dan berada di luar rumah korban untuk mengawasi situasi.

Motif pembunuhan ialah Rori dan Lanang merasa sakit hati atas perlakuan korban terhadap ibu mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga korban.

Saat kejadian, pelaku berpura-pura meminta kayu bekas dijadikan kandang ayam.

Selanjutnya Lanang, dengan dikomandoi Rori, menghabisi korban Nurhayati.

Ketiga anak korban, Melisa, 36, Erika, 39, dan Mollyta, 37, yang sepanjang sidang mengeluarkan air mata langsung menangis mendengar putusan itu dan berpelukan dengan sanak keluarga yang lain.

"Vonis mati memang tidak bisa mengembalikan saudara kami yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ini memberikan efek jera untuk orang lain," kata Erika, yang juga ibunda Dika.

Penasihat hukum ketiga terhukum, Icha Simatupang, menyatakan banding atas putusan itu. (PS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya