PN Medan Vonis Mati Tiga Pembunuh Satu Keluarga

Puji Santoso
29/6/2016 15:33
PN Medan Vonis Mati Tiga Pembunuh Satu Keluarga
()

MAJELIS hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhi vonis mati terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara Jumat, 23 Oktober 2015 lalu.

Ketiganya, yakni Triyono Yoga Pujiharto alias Yoga, (22), Rori Rahman alias Rori, (23); dan sepupunya Nanang Panji Santoso alias Lanang, (19). Ketiganya tega membunuh pasangan suami istri Muchtar Yakub, (69); Nurhayati, (67); dan cucu mereka Sadik Kaysan alias Dika, (7).

Rabu (29/6) Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Mahyuti memvonis ketiganya hukuman mati. Sementara tangisan Triyono Yoga Pujiharto alias Yoga, (22), selama sidang tidak mampu menyelamatkannya dari vonis mati.

Kendati tidak terbukti menjadi salah satu pelaku pembunuhan, Yoga tetap saja divonis hukuman mati bersama dua pelaku lainnya, yakni kakak kandungnya, Rori Rahman, dan sepupunya Nanang Panji Santoso.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Lanang Panji Santoso alias Lanang, Rori Rahman, dan Triyono Yoga Pujiharto telah terbukti meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Kedua, menjatuhkan ketiga terdakwa Rori, Yoga, dan Lanang dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Mahyuti.

Majelis hakim menilai unsur pembunuhan secara sengaja sudah terpenuhi. Begitu pun unsur pembunuhan tersebut dilakukan berencana serta unsur menghilangkan nyawa sudah terpenuhi.

"Ketiganya dengan tenang bisa berpikir termasuk mengurungkan niatnya itu, tapi akhirnya tetap dilakukan. Sementara Yoga walaupun tidak ikut membunuh, tidak berusaha mencegah pembunuhan," ucap Mahyuti.

Ketiga terdakwa tersebut diganjar dengan pasal berlapis, termasuk pada dakwaan subsider. Namun, majelis hakim menjeratnya dengan pasal primer dan menjerat tiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, Pasal 80 ayat (3) UU No35/ 2014 tentang perubahan atas UU No23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan alasan sakit hati, pelaku berpura-pura meminta kayu bekas untuk dijadikan kandang ayam. Selanjutnya Nanang dikomandoi Rori menghabisi korban Nurhayati. Sedangkan majelis hakim menilai mustahil ketiga korban dibunuh dengan pisau dapur milik korban seperti pengakuan. Sebab sebelumnya tidak ada pertengkaran antara korban dan terdakwa.

"Habis membunuh mereka merokok, itu berarti tidak ada kepanikan. Terbukti sah dan meyakinkan mereka bekerja sama melakukan pembunuhan, bukan spontan karena panik," jelas Mahyuti.

Tidak ada hal meringankan ketiga terdakwa. Sementara yang memberatkan, ketiga terdakwa telah menghabisi nyawa ayah dan ibu tiga orang anak (Erika, Mollyta, dan Melisa) dan anak tunggal dari pasangan suami istri (Erika dan Heru).

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Icha Simatupang, langsung menanggapi putusan tersebut langsung kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami akan melakukan upaya hukum menanggapi vonis ini majelis," ucapnya.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya