Bea Cukai Kejar Tongkang Kayu

HJ/N-2
29/6/2016 09:48
Bea Cukai Kejar Tongkang Kayu
(DOK. BEA CUKAI)

DIRJEN Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat memburu tongkang yang memuat 952 batang kayu yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Sebelumnya, pada 13 Juni, kapal tongkang Selancar Djaya itu ditangkap kapal patroli Bea dan Cukai di perairan sekitar Pulau Buru. Setelah kapal diserahkan kepada Dinas Kehutanan Maluku untuk diusut, ternyata kapal itu dilepas pada 17 Juni. "Kami baru diberi informasi pelepasan itu pada 22 Juni lalu," papar Kepala Kanwil Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat Cerah Bangun, kemarin.

Sampai saat ini, aparat Bea dan Cukai belum bisa menemukan jejak kapal tersebut. "Kami mengawasi kapal itu supaya tidak terjadi ekspor ilegal. Pasalnya, kayu merupakan komoditas sensitif sehingga perlu diawasi antarpulau oleh Bea dan Cukai," ujar Cerah.

Saat ditangkap di perairan Pulau Buru, awak tongkang tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan dan surat izin berlayar. "Sesuai UU, kewenangan Bea dan Cukai ialah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean," kata juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro. (HJ/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya