Cuti Bersama Diundur Pasca-Lebaran

(SY/DY/Ant/N-1)
29/6/2016 03:20
Cuti Bersama Diundur Pasca-Lebaran
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memberlakukan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga hari setelah Idul Fitri 1437 Hijriah, yakni 8, 11, dan 12 Juni. Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Eko Sutrisno Wibowo di Wonosobo, kemarin, menjelaskan cuti bersama di daerahnya sengaja dialihkan setelah Lebaran. “Pengalihan cuti dipilih demi mengoptimalkan masa silaturahim pegawai kepada keluarga dan kerabat,” kata Eko. Ia mengatakan, dengan cuti bersama tiga hari setelah Lebaran tersebut, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pegawai di lingkup Pemkab Wonosobo untuk menambah masa liburan karena merasa masih belum cukup bersilaturahim.

“Konsekuensinya, para pegawai wajib masuk sampai pada H-1 Lebaran dan tetap memberi pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara, termasuk prajurit TNI dan anggota kepolisian, untuk tidak menambah cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Larangan cuti diberlakukan pada 11-15 Juli. Pegawai Dinas Perhubungan
(Dishub) Balikpapan, Kalimantan Timur, dipastikan tidak ada yang mengambil cuti karena harus membantu kelancaran arus mudik.

“Semua turun ke lapangan, termasuk saya. Khusus di lapangan memang personel terbatas. Tapi untuk memaksimalkan, kita akan turunkan semua kekuatan di dinas perhubungan. Berarti yang tenaga di bagian administrasi juga kita turunkan ke lapang an untuk membantu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengancam memberi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang menambah cuti pasca-Lebaran, karena masa cuti bersama terhitung pada 2-9 Juli. “Cuti lebaran ini cukup panjang, sehingga tidak perlu lagi minta cuti tambahan. Pasca-Lebaran, seluruh aktivitas pemerintah dipastikan berjalan normal, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Sahbirin di Banjarmasin.

Sekretaris Daerah Kalsel M Arsyadi menambahkan, bila berani tidak mengindahkan alias bolos, PNS akan diberi hukuman sesuai ketentuan yang ada. “Mereka akan diberi surat teguran sebagai sanksi, dan itu dampaknya pada tunjangan kinerja,” tegasnya. Untuk memastikan kehadiran PNS, ujar Arsyadi, ia akan memantau pada hari pertama kerja pasca-Lebaran, sekaligus mengecek absensi PNS. (SY/DY/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya