Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat, mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp2.694.428.806. Dana negara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dikembalikan ke kas negara melalui bendahara Kejaksaan Negeri Subang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang Datuk Rosihan Anwar, uang negara dari tindak pidana korupsi itu diperoleh selama kurun delapan bulan, yakni sejak September 2014 hingga Mei 2015.
Datuk Rosihan Anwar, yang sebelumnya menjabat Satgas JAM-Pidsus Kejagung pada 2010, menyebutkan jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi penyelamatan keuangan negara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan terhadap perkara tipikor yang ditangani Kejati Subang.
"Penyelamatan uang negara dari hasil pengembalian kerugian negara maupun eksekusi di antaranya dari kasus-kasus korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dan Kasus program usaha agrobisnis (PUAP)," ujarnya yang menjadi Kepala Kejari Subang berdasarkan SK No Kep 701/C/09/2014.
Datuk Rosihan Anwar, yang pernah juga menduduki koordinator di Kejati Banten pada 2012 serta Kajari Gunungsugih pada 2013, menjelaskan dalam penanganan kasus korupsi selama 2014 pihaknya telah menangani 8 kasus dugaan korupsi masing-masing ada yang sudah masuk tahapan penyelidikan dan penetapan.
Misalnya saja, kasus korupsi pembangunan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Panembong yang merupakan proyek Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Jawa Barat 2012 senilai Rp6,651 miliar.
Lalu, proyek pipanisasi di 51 desa pada 2013 senilai total Rp3 miliar, kemudian kasus peningkatan kualitas tenaga kerja di UPTD Loka Latihan Kera (LLK) Disnakertrans pada 2013 senilai Rp700 juta, proyek rehabilitasi saluran sungai blanakan pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum sebesar Rp7,905 miliar.
Selain itu, kata Datuk Rosihan Anwar, pihaknya juga telah menangani kasus kredit fiktif koperasi Dinas Kesehatan Subang dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2012. "Kasus-kasus ini sudah masuk tahapan penuntutan di Pengadilan Tipikor," katanya, kemarin.
Bersikap tegas Menurut Datuk Rosihan Anwar, Kejaksaan Negeri Subang dalam penanganan korupsi tidak akan bersikap setengah-setengah.
Setidaknya, tegas Datuk Rosihan Anwar, sejak Januari hingga Juni 2015 Kejaksaan Negeri Subang sedang menangani sejumlah perkara.
Pertama, tahap penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan pengadaan aspal Bintumen Pen Grade penetrasi sebesar Rp8.298.983.000 tahun anggaran 2013.
Kedua, dalam tahap penyidikan. Di antaranya terkait dugaan pemotongan anggaran di Dinas Tenaga Kerja 2013, penyimpangan penyaluran raskin 2014, penyimpangan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove 2013, penyimpangan pemberian dana hibah kepada kelompok belajar bersama 2014, penyimpangan APBD Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Lapis Overlay 2014.
Dalam upaya pengungkapan dan penanganan korupsi di Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Subang melalui Kasie Pidana Khusus di bawah pimpinan Anang Suhartono telah menggeledah sejumlah dinas yang diduga terjadinya tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut, tegas Anang Suhartono, dilakukan pihaknya guna menemukan bukti-bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi.