Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG remaja pengangguran di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur. Saat ini, kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi.
Berdasarkan informasi, aksi dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku beberapa waktu lalu di sekitar rumah korban. Pelaku yang diketahui berinisial MP, 16, itu diduga melakukan pelecehan terhadap tujuh anak di bawah umur dengan usia rata-rata 6-8 tahun.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi uang jajan Rp1.000 terhadap para korbannya. Dari tujuh orang yang menjadi korban, sebanyak empat di antaranya mengalami aksi sodomi.
"Lokasinya berada di Kampung Santiong, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu. Tempat itu merupakan tempat tinggal pelaku dan korban," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rustam Mansur kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (27/6).
Rustam menambahkan, rata-rata usia korban dugaan pelecehan seksual itu antara 6-8 tahun. Pelaku pun tega melakukan aksi nekatnya itu di dekat rumah korban. "Dari pemeriksaan sementara, terdapat tujuh korban," jelasnya.
Sejumlah korban sempat diperiksa dengan cara divisum. Hasilnya, dari tujuh bocah di bawah umur itu, sebanyak empat orang mengalami kekerasan seksual. "Terdapat empat anak-anak yang disodomi pelaku dari hasil visum medis," tuturnya.
Pelaku juga sempat diperiksa kejiwaannya. Hasilnya, kejiwaan pelaku dalam kondisi normal. "Di hadapan penyidik, pelaku melakukan aksi dugaan kekerasan seksual itu dalam kondisi sadar," ujarnya.
Aksi yang dilakukan pelaku bukan kali pertama. Pada 2013 dan 2015 lalu, pelaku pernah mengalami kondisi serupa dan mengalami orientasi seks menyimpang. "Dari keterangan orangtuanya, pelaku mengalami perilaku seks menyimpang dan disorientasi," tuturnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurangan.
"Kami masih mendalami kasus ini. Karena pelaku masih di bawah umur, tentu kita koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Sedangkan untuk para korban, nanti akan didampingi psikiater untuk memulihkan kondisi fisik dan menghilangkan trauma," pungkas Rustam. (BB/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved