Polisi Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal di Perairan Banyuasin

Dwi Apriani
27/6/2016 18:55
Polisi Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal di Perairan Banyuasin
(THINKSTOCK)

KEPOLISIAN Daerah Provinsi Sumatra Selatan berhasil mengamankan penyelundupan minyak ilegal sebanyak 1.200 ton dari Kapal Motor Tangker Merlion 2 dan Andhika Arshanti di perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang, Banyuasin, Sumsel.

Penyelundupan itu melibatkan empat orang di antaranya EZ yang menjadi nakhoda Kapal MT Andhika Arsanti, AK yang merupakan mualim Kapal MT Andhika Arsanti. Serta MEZ yakni nakhoda Kapal MT Merlion 2 serta CSK yang merupakan mualim dari Kapal MT Merlion 2.

Hal itu berhasil diungkap oleh Direktorat Kepolisian Air Polda Sumsel pada Kamis (23/6) sekitar pukul 00.15 WIB saat sedang bertugas. Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson DP Siregar, mengatakan, aksi penggagalan penyelundupan minyak ilegal tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi bongkar muat minyak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mencurigakan. Hal ini dilakukan antara KMT Merlion 2 dan KMT Andhika Arsanti.

"Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan pengecekan. Dan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari kedua nakhoda kapal tidak ada yang bisa menunjukkan dokumen resmi," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, kata Robinson, kedua kapal tersebut tengah melakukan bongkar muat atau pemindahan minyak jenis crude oil dari Kapal MT Andhika Arsanti ke Kapal MT Merlion 2.

"Saat itu, di KMT Merlion 2 sudah memuat 600 ton dan ditambah lagi 600 ton yang sedang berlangsung saat tim mendatanginya. Sehingga total ada 1.200 ton," terangnya.

Robinson mengatakan, Kapal MT Andhika Arsanti sendiri memuat minyak tersebut berasal dari perairan Muntok, Bangka Barat. Saat dilakukan penangkapan KMT Merlion 2 dinakhodai MEZ dengan membawa sebanyak sembilan anak buah kapal (ABK), sedangkan Kapal MT Andhika Arsanti membawa 27 ABK yang dinakhodai EZ.

"Dua dari sembilan ABK Kapal MT Merlion 2 diketahui merupakan warga Myanmar. Karena itu, kita koordinasikan dengan pihak imigrasi terkait dua WNA Myanmar tersebut," jelasnya.

Untuk saat ini, kata Robinson, Kedua kapal MT Merlion 2 dan Kapal MT Andhika Arsanti serta para nakhoda dan ABK telah diamankan di Ditpolair Polda Sumsel Sungai Lais Kecamatan Kalidoni Palembang setelah tiba pada Jumat (24/6) lalu.

"Sementara, pasal yang dipersangkakan Pasal 55 huruf B, C, dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 480 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan kepada dua awak Kapal MT Andhika Arsanti dan Kapal MT Merlion 2, akhirnya penyidik Direktorat Polair Polda Sumsel menetapkan empat tersangka yakni EZ dan AK dari Kapal MT Andhika Arsanti dan MEZ dan CSK dari Kapal MT Merlion 2.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan, minyak mentah yang dibawa oleh Kapal MT Andhika Arsanti seharusnya dikirim ke PT Pertamina Palembang.

"Namun, bukannya dibawa ke Pertamina tetapi mereka pindahkan ke Kapal MT Merlion 2, yang diduga minyak mentah ini akan dijual ke luar negeri," ungkapnya.

Djarod menyebut, asal minyak mentah berasal dari Muntok, Bangka, minyak mentah tersebut dibeli dari wilayah Jambi, Riau, dan Kalimantan. "Sesuai dengan manifes Kapal MT Andhika Arsanti memuat 7.020 ton minyak mentah, sedangkan kapal MT Merlion 2 memuat 1.200 minyak mentah," bebernya.

Diakui Djarot, sebenarnya Kapal MT Andhika Arsanti memiliki dokumen yang resmi akan tetapi disalahgunakan untuk menyalurkan minyak mentah ke Kapal MT Merlion 2 yang tidak memiliki dokumen resmi.

"Untuk keterlibatan pihak Pertamina, kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak Pertamina yang terlibat," jelasnya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi wartawan, Area Manager Communication and Relation PT Pertamina (Persero) RU III Plaju, Makhasin membenarkan adanya kasus bongkar muat minyak mentah yang ilegal di tengah perairan Banyuasin itu.

"Kita sudah lakukan order dari Pertamina Shipping. Minyak mentah dari Muntok itu seharusnya dikirim ke Pertamina RU III Plaju. Jadi, minyak mentah itu masih milik Pertamina Shipping dan belum menjadi wewenang kita. Mengenai bongkar muat ilegal itu biarlah ditangani kepolisian," jelasnya.

Ke depan, kata Makhasin, pihaknya bersama Pertamina Shipping akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyaluran atau pengiriman minyak mentah ataupun sebagainya agar tak kembali terjadi hal demikian. "Untuk pengiriman minyak, mungkin kedepan akan dikawal. Pengawasannya juga diperketat," tandasnya. (DW/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya