PNS tidak Boleh Ambil Cuti Tahunan

(CS/N-3)
25/6/2016 01:30
PNS tidak Boleh Ambil Cuti Tahunan
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

PEGAWAI negeri sipil di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat, diminta tidak mengambil jatah cuti tahunan. "Surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah kami tindak lanjuti melalui surat edaran dari bupati," kata Kabid Pengembangan Karis dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Karawang, Abas Sudrajat, Jumat (24/6). Ia menyebutkan liburan PNS yang difasilitasi pemerintah dianggap sudah cukup.

Ia mengatakan hari terakhir kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang ialah 1 Juli, sedangkan masuk lagi pada 11 Juli. "Saya rasa libur 10 harian itu cukup," kata dia. Ia meminta PNS di Karawang untuk bisa menaatinya. Jika masih ada PNS yang melanggar, ia akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pihaknya juga memberikan dispensasi bagi PNS yang memiliki keperluan yang mendesak dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada atasan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya