Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KAWASAN perairan Pulau Misool telah lama jadi salah satu daya tarik di Raja Ampat, Papua Barat. Bukan saja untuk turis, melainkan juga para konservasionis. Di wilayah perairan dari pulau besar paling selatan di Raja Ampat itu terdapat kawasan konservasi berikut kawasan larangan tangkap (no-take zone/NTZ) di dalamnya. Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) meliputi 366 ribu hektare dan dinamakan KKPD Misool Timur Selatan. Di dalamnya terdapat dua NTZ yang dibentuk pengelola Misool Eco Resort (MER) dengan perjanjian sewa dengan komunitas sekitar. NTZ pertama dibentuk pada 2005 dengan luas 425 kilometer persegi (km2) di sekitar Pulau Batbitim. NTZ kedua dibentuk 2010 dengan luas 403 km2 di sekitar Pulau Daram. Beberapa tahun berjalan, keberhasilannya pun jadi pertanyaan, terlebih untuk perlindungan hiu.
Pada 2011, organisasi pemantau perdagangan satwa dunia Traffic memang melabeli Indonesia sebagai negara pemburu hiu tertinggi di dunia. Sementara itu, pada 2012 Pemkab Raja Ampat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Lain Tertentu di perairan laut Raja Ampat. Berupaya mengukur keberhasilan kawasan NTZ, peneliti dari Murdoch University, Australia, dan beberapa lembaga nonprofit, di antaranya the Wildlife Conservation Society (WCS) dan the Nature Conservancy (TNC), berkerja sama melakukan penelitian. Hasil penelitian tim diterbitkan dalam situs jurnal Fronters in Marine Science belum lama ini. Namun, penelitian lapangan dilakukan pada 2012.
"Hiu adalah predator puncak (apex)yang memainkan peran besar dalam menjaga keseimbangan ekologis di laut," kata Dr Sangeeta Mangubhai yang menjadi salah satu peneliti kepada Science Daily. Penilaian yang dilakukan tim bukan hanya pada populasi hiu, melainkan juga dari sisi sosial masyarakat. Untuk mendapat gambaran sosial yang lengkap, tim bukan hanya meneliti nelayan Raja Ampat, melainkan juga nelayan Pulau Osi di Seram, Maluku. Nelayan pulau tersebut terkenal sebagai pemburu hiu dan menjadikan perairan sekitar Pulau Misool sebagai salah satu wilayah operasi mereka.
Hiu lebih banyak di NTZ
Penilitian itu nyatanya tidak hanya memberi kabar baik tetapi juga kekhawatiran. Kabar baik terlihat pada populasi hiu. Pada kedua NTZ terdapat kepadatan hiu yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya yang kala itu diperbolehkan penangkapan. Jumlah hiu yang terdeteksi dari dua NTZ mencapai 48 individu, sedangkan di bagian lain KKPD hanya terdeteksi dua hiu. Kepadatan hiu yang tinggi di NTZ diasosiasikan dengan terumbu karang yang landai di daerah itu. Terumbu memang menarik bagi hiu karena wilayah tersebut menjadi tempat berkumpul berbagai ikan yang menjadi mangsa mereka. Hal itu sekaligus menunjukkan telah tepatnya penentuan kawasan yang dijadikan NTZ. Spesies hiu yang paling banyak ditemui adalah hiu sirip hitam (Carcharhinus melanopterus) yang mencapai 26 ekor. Hiu lain yang juga ditemui adalah hiu koboi ( C amblyrhynchos) dan hiu sirip putih atau hiu karang (Triaenodon obesus).
Kabar buruk
Jika populasi ikan tampak terjaga oleh NTZ, dampak pada masyarakat dirasakan sebaliknya. Dari wawancara yang dilakukan terhadap sekitar 80 anggota masyarakat, baik nelayan ataupun bukan, kebanyakan mereka tidak merasa NTZ dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi hanya untuk kepentingan pariwisata. "Saya merasa di Raja Ampat, mereka melarang penangkapan hiu karena di sana wilayah turis. Mungkin jika tidak dilarang dan nantinya tidak ada lagi hiu maka turis akan tanya di mana hiunya?" tutur salah seorang masyarakat. Selain itu, hampir seluruh nelayan mengaku kehidupan mereka terdampak adanya NTZ. Larangan beburu hiu di wilayah tersebut membuat pendapatan mereka menurun karena tangkapan yang menjadi sedikit dan biaya bahan bakar yang meningkat akibat harus berlayar lebih jauh.
Terbatasnya akses membuat sebagian nelayan beralih menangkap ikan yang lebih kecil. Hal ini membuat mereka tidak lagi menggunakan kapal besar dan menjadi menggunakan kano kayu. Sementara itu, kapal untuk menangkap hiu dibiarkan bersandar di pantai dan akhirnya lapuk. Namun ada sebagian lainnya yang menggunakan kapal itu untuk menjual BBM secara ilegal ke Raja Ampat. Dampak sosial dari pembentukan NTZ inilah yang dinilai peneliti harus lebih disadari para pembuat peraturan.
"Melindungi populasi hiu dari penangkapan berlebihan tidak hanya soal mendirikan kawasan konservasi. Perlindungan itu juga membutuhkan pertimbangan soal peningkatan penangkapan di kawasan yang tidak dilarang ataupun dengan menciptakan mata pencaharian lain bagi nelayan," kata Mangubhai. Hal yang sama juga dikatakan peneliti lainnya, Vanessa Jaiteh.
"Di beberapa daerah, ekoturisme dengan konservasi hiu dan terumbu karang menyediakan penghidupan alternatif di luar mencari ikan. Namun, sekarang kita menyadari adanya tekanan yang bisa membuat nelayan jatuh ke kegiatan ilegal," tuturnya. Sebabnya para peneliti mendorong agar pembetukan NTZ dilakukan dengan perhitungan sosial ekonomi yang lebih matang dan menyeluruh. (M-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved