Empat Kurir Narkoba Divonis Mati

(PS/AD/N-2)
24/6/2016 03:00
Empat Kurir Narkoba Divonis Mati
(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

MAJELIS hakim Pengadil-an Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan hukuman mati terhadap empat kurir sindikat peredaran narkoba, kamis (23/6). Keempat terpidana itu ialah Daud alias Athiam, 47, Ayau, 40, Jimi Saputra bin Rusli, 27, dan Lukmansyah bin Nasrul, 35. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 270 kilogram sabu.

"Mereka secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu," kata ketua majelis hakim, Asmar. Keempat terpidana ditangkap pada Oktober 2015 saat mengatur penerimaan dan penyimpanan sabu di Kota Medan. Sabu yang hendak diedarkan di Indonesia itu berasal dari Tiongkok. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, delapan pengguna dan pengedar sabu dan ganja ditangkap polisi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya