Hak atas Tanah Bisa Dibatalkan

(MC/N-2)
24/6/2016 02:40
Hak atas Tanah Bisa Dibatalkan
(ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

NEGARA bisa membatalkan hak atas tanah yang dipegang siapa pun di Indonesia jika kepemilikannya mendatangkan kerugian, kesusahan, dan kerisauan bagi masyarakat. Negara menetapkan tanah sebagai tempat hidup masyarakat dan tempat memakmurkan kehidupan. "Jangan ada lagi pikiran untuk memperkaya diri dengan memiliki tanah dalam jumlah besar," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan saat menyerahkan 3.000 sertifikat di Jayapura, Papua, kamis (23/6).

Menteri mengaku pihaknya sudah mengeluarkan Permen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan atas Hak Komunal. "Permen itu mengatur kepemilikan masyarakat adat, pengakuan kepemilikan kepada mereka yang tinggal, hidup lebih 10 tahun di lokasi, dan pengakuan hak kolektif ekonomi atau koperasi. Tujuannya memutus pengakuan atau kepemilikan atas tanah yang tanpa dasar," tandasnya. Dia juga mengajak pihak terkait di Papua untuk mengecek dan menetapkan batas wilayah masyarakat hukum adat. "Kita semua juga wajib segera mengeluarkan hak legalitas transmigran atas tanah mereka."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya