Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Dua otak pembunuhan pegiat lingkungan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan lolos dari hukuman seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hanya memvonis kedua orang itu dengan 20 tahun penjara. Dalam persidangan, Kamis (23/6), majelis hakim menegaskan tidak ada unsur yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Dua otak pembunuhan itu ialah mantan Kepala Desa Selok Awar Awar, Lumajang, Jatim, Haryono, dan ketua tim 12 selaku tim eksekutor, Mat Dasir. Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanudin menyatakan kedua terdakwa terbukti menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan. Jihad menambahkan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 dan 170 ayat 2 dan dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana. "Majelis sepakat memutuskan terdakwa Hariyono dan Mat Dasir dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara," katanya. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membeberkan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa, yakni dengan sengaja melakukan dan merencanakan pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan di muka umum sehingga dianggap meresahkan masyarakat.
Apalagi, beber Jihad, Mat Dasir sempat memberitahukan rencana menghabisi Salim kepada Bhabinkamtibmas Selok Awar-awar, Sigit Pramono. Dalam pembicaraan via telepon, Mat Dasir merasa jengkel kepada Salim karena sering menghalangi penambangan ilegal. "Saksi Sigit menghalangi itu dan menyampaikan informasi itu kepada Kapolsek Pasirian." Hakim juga tidak memercayai pembelaan Haryono yang menyatakan tidak mengetahui atau memerintahkan Mat Dasir untuk membunuh Salim. Apalagi, lanjut majelis hakim, Haryono selaku tokoh masyarakat mengetahui dan meminjamkan mobil untuk kepergian Haryono dan rekan-rekannya untuk mengisi kekebalan tubuh ke Probolinggo, Jatim.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan. Dalam perkara ini tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa," ujarnya. Jaksa penuntut umum, Dodi Ghazali Emil, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. "Kami masih punya waktu untuk pikir-pikir," katanya. Salim Kancil tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Dia dan Tosan dikeroyok tim 12 karena kerap menolak penambangan liar. Salim tewas dalam kondisi tubuh penuh luka, sedangkan Tosan harus dirawat di rumah sakit selama 21 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved