Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Kota dan DPRD Kota Balikpapan terkejut dengan adanya enam Perda Balikpapan yang masuk dalam pembatalan atau revisi Perda dari 3.143 item oleh Kementerian Dalam Negeri. Pembatalan Perda tersebut berdampak signifikan terhadap PAD Kota Balikpapan. Di perkirakan Balikpapan akan kehilangan Rp80 Milliar per tahun.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan DPRD bersama pemkot akan mempertanyakan alasan pasti mengapa perda tersebut dibatalkan. Pasalnya, keberadaan perda-perda itu sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
"Pembatalan ini berdampak pada kedudukan hukum. Ini kami waktu sahkan tahun 2011 itu tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Kita ingin tahu dulu filosofi pembatalannya itu seperti apa. Apa ada item-item dianggap memberatkan. Ya kalau gitu artinya kan bisa direvisi," tegas Syukrisaat ditemui diruangannya pada Kamis (23/6).
Salah satu Perda yang memberikan kontribusi terhadap PAD adalah Perda Retribusi PAD Kota Balikpapan. Dengan adanya pembatalan makan secara langsung berdampak pada pada potensi kehilangan PAD Balikpapan
"Dampaknya signifikan, bisa merembet ke mana-mana. Besar potensi kita kehilangan PAD. Ini kalau kita hitung-hitung semua ini bisa sampai Rp80 miliar," ujar Syukri.
Syukri pun menjelaskan bahwa dalam pembuatan perda tersebut tidaklah mudah. Satu perda saja mampu menghabiskan anggaran APBD berkisar Rp300juta hingga Rp500 juta.
''Kalau diajukan oleh legislatif itu Rp500 juta, sedangkan pengajuan eksekutif mencapai Rp300 juta. Kita berhak meminta pemerintah pusat untuk penjelasan karena ini mempengaruhi PAD kita. Kita sudah defisit, ditambahlagi ada masalah ini, target PAD kita bisa tidak tercapai. Kami saja belum menerima salinan resminya," pungkas Syukri.
Hal yang sama ditegaskan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bahwa dirinya kaget setelah enam Perda Balikpapan masuk dalam ribuan Perda atau direvisi oleh Kemendagri.
"Kita belum melihat perda apa, masih belum adainformasinya. Kita belum tahu dan apa masalahnya," kata Rizal
Rizal menjelaskan bahwa pembatalan perda tersebut tak serta merta langsung dibatalkan atau dihapuskan, namun masih ada proses lebih lanjut lagi untuk memastikan keputusan tersebut.
"Kan ada prosesnya, tidak bisa langsung dibatalkan. Nanti kita juga akan dipanggil, ada tahapan-tahapannya, jadi kita tunggu dulu. Pembatalan ini pasti berdampak pada PAD, tapi kita belum hitung,'' ujarnya.
Enam perda yang dibatalkan itu adalah Perda No 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restauran, Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No 11 Tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, Perda No 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda 10 tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved