Pembunuh Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Faisol Taselan
23/6/2016 16:25
Pembunuh Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara
(ANTARA)

HARYONO, mantan Kepala Desa Selok Awar Awar, Lumajang, aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).

Majelis hakim juga mengganjar Mad Dasir, terdakwa lain dalam kasus tersebut dengan vonis 20 tahun. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yakni hukuman seumur hidup.

Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkanudin dalam amar putusanya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah terdakwa Hariyono dan Mad Dasir, merupakan pelaku utama pembunuhan Salim Kancil. Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap Tosan, yang menyebabkan terluka dan harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang, selama 21 hari.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, tentang pembunuhan secara berencana. "Karena itu majelis sepakat memutuskan masing-masing terdakwa Hariyono dan Mad Dasir dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa dengan sengaja melakukan dan merencanakan pembunuhan, menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan di muka umum sehingga dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya.

"Akibat dari perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan. Dalam perkara ini tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa," ujarnya.

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghazali Emil menyatakan pikir pikir. "Kita masih punya waktu untuk pikir pikir," katanya.

Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan. Terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya