Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENERAPAN Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 26/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan optimal. Perbup tersebut masih terus disosialisasikan sehingga belum ada penerapan bentuk sanksi bagi pelanggaranya.
"Pada perbup itu memang diatur sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu bagi yang merokok di dalam angkot, di lingkungan pendidikan, di lingkungan pemerintahan, maupun di lingkungan kesehatan. Tapi sampai sekarang kami masih menyosialisasikannya, belum ada penindakan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Widianto, Kamis (23/6).
Setelah sosialisasi terhadap masyarakat dirasakan mencukupi, maka langkah selanjutnya mulai menerapkan aturan. Targetnya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarang di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Perbup itu bukan melarang masyarakat merokok. Tapi mereka diarahkan lebih beretika saat merokok, bukan di sembarangan tempat," jelasnya.
Tak menutup kemungkinan perbup itu akan diubah menjadi peraturan daerah. Tapi untuk membuat perda itu butuh waktu lama dan kajian mendalam. "Kalau perda penindakannya lebih tegas dan komprehensif. Kami belum bisa mengetahui kapan mulai diagendakan pembahasannya. Yang jelas sekarang kita masih menyosialisasikan perbup dulu," tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, mengatakan pada 2016 belum ada rencana pembahasan perda kawasan tanpa rokok. Apalagi pembuatan perda tidak semudah membalikkan telapak tangan karena harus melalui berharap tahapan dan kajian. "Belum ada agenda membahas perda kawasan tanpa rokok," kata Agus. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved