Pemprov Jatim Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Faisol Taselan
23/6/2016 15:24
Pemprov Jatim Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan larangan mobil dinas dipergunakan mudik lebaran. Surat edaran tersebut larangan ditandantangani Gubernur Jatim Soekarwo, kamis (23/6).

"Kalau tahun lalu masih boleh, namun untuk tahun ini resmi saya larang," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya.

Larangan ini sesuai dengan himbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang mobil dinas untuk mudik. Mengacu surat itu, menurut Gubernur, maka Pemprov Jatim membuat surat serupa yang ditujukan ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jatim agar tidak mengunakan mobil dinas saat lebaran.

"Silakan mengunakan mobil probadi masing masing, jangan ada mobil dinas berkeliaran di jalan kecuali tugas," katanya.

Meskipun sudah mengeluarkan surat larangan, namun pihaknya juga masih menunggu surat dari Kementerian PANRB. Kalau suratnya sama maka tidak perlu surat lagi, namun bila berubah maka akan menyesuaikan.

Hal yang sama juga dilakukan Pemkot Surabaya memastikan melarang mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Sebanyak 398 unit mobil plat merah di lingkungan Pemkot harus diparkir di Balai Kota mulai tanggal 1 Juli mendatang.

"Semua mobil yang dipakai PNS akan diminta untuk dikumpulkan di Balai Kota. Sudah dibuatkan surat edarannya. Tanggal 1 Juli harus dikumpulkan di Bali Kota. Kalau masih bandel yo dijaluki (diminta)," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Risma mengatakan, kebijakan memarkir mobil dinas saat lebaran ini sudah dilakukan Pemkot sejak beberapa tahun lalu. Setiap tahun kami terapkan ini. Meski demikian, ada beberapa mobil dinas yang tidak di parkir yaitu mobil yang dipakai untuk operasional. Seperti mobil Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP, dan juga Bakesbangpol Linmas.

"Seluruh mobil operasional itu tidak wajb dikumpulkan lantaran masih akan dipakai selama liburan lebaran mendatang," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya