Pemkot Kupang Batalkan Lima Perda Bermasalah

Palce Amalo
21/6/2016 21:41
Pemkot Kupang Batalkan Lima Perda Bermasalah
(BAGUS SURYO)

PEMERINTAH kota Kupang, Nusa Tenggara Timur membatalkan lima peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah, Senin (20/6). Pembatalan lima perda tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Negeri.

Lima perda yang dibatalkan antara lain tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dibatalkan. Kemudian Perda Retribusi Penerbitan Atas Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dasn Satwa Liar. Selanjutnya Perda Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan, dan Perda Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pembatalan perda mengakibatkan pendapatan daerah berkurang. "Kita kehilangan sumber pendapatan tetapi nanti kita cari dari punggutan lain," ujarnya.

Contohnya menurut Jonas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan menutup kehilangan pendapatan tersebut. Selain itu pendapatan dari Perda Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah yang dicabut tersebut sangat kecil di bawah Rp300 juta per tahun. Karena pendapatan dari pengurusan izin air bawah kecil, pencabutan perda ini tidak berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Jonas mengatakan PAD Kota Kupang sebesar Rp145 miliar dan ditargetkan tetap naik karena adanya panaikan pada pajak hotel dan restoran. "Kota Kupang ini sedang berkembang dan kita mengharapakan pelayannan publik harus gratis," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya