THR dan Gaji Ke-13 belum Cair

21/6/2016 11:35
THR dan Gaji Ke-13 belum Cair
()

Pegawai negeri sipil (PNS) belum mendapat kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR) yang diperkirakan disalurkan berbarengan dengan pembayaran gaji ke-13.

"Sampai hari ini saya belum menerima laporan atau tembusan dari BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan). Biasanya kalau ada berita menyenangkan cepat menyebar," kata Sekda Kota Sukabumi, Jawa Barat, Hanafie Zain, saat ditemui Media Indonesia di ruang kerjanya, kemarin.

Hanafie belum mengetahui teknis pembayaran THR dan gaji ke-13. "Selain Lebaran, waktunya kan bertepatan dengan masuk sekolah. Kami berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 bisa bersamaan. Apalagi kan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk membantu anak dari PNS masuk sekolah," jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang, Sumatra Selatan, M Zulfan, menjelaskan tahun ini PNS menerima dua kali penambahan gaji, yakni gaji ke-13 dan ke-14.

"Gaji ke 14 lebih kecil nilainya ketimbang gaji ke-13 sebab hanya gaji pokok. Gaji ke-14 sebenarnya pengganti kenaikan gaji sebab tahun ini tidak ada kenaikan gaji. Padahal tahun sebelumnya gaji PNS selalu naik maksimal 6%," terang dia.

Ia mengatakan sumber gaji ini berasal dari APBN dan diterima dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU). "Estimasinya perlu Rp70 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp55 miliar untuk gaji ke-14. Diberikan kepada sekitar 15 ribu PNS di Palembang."

Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Sumsel Joko Imam Santoso menjelaskan PNS tidak mengenal istilah THR.
"Namun, memang gaji ke-14 itu untuk penuhi kebutuhan Lebaran," urainya.

Sementara itu, gaji ke-13 dicairkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. "Tapi belum dapat kepastian kapan cair, juga masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," tuturnya.

Joko menjelaskan, saat ini total PNS di pemprov yang menerima gaji ke-13 dan ke-14 sekitar 7.046 orang.

Pada 17 Juni, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan THR untuk PNS dan anggota Polri/TNI aktif akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13. "THR dibagikan pada 20-an Juni," kata Bambang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Marsel Sendow, di Manado, menegaskan perusahaan yang melanggar aturan mengenai THR akan dikenai sanksi berupa denda 5% dari nilai THR atau pencabutan izin usaha. (BB/DW/VL/OL/SS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya