Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LANTARAN melakukan salat tarawih berjamaah, delapan warga Ahmadiyah di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, ditahan pihak kepolisian. Setelah dilepaskan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk keluar dari keyakinan mereka itu.
Yendra Budiana, Juru Bicara sekaligus Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia, melalui siaran persnya, Sabtu (18/6), mengungkapkan, kejadian itu bermula saat salat berjamaah warga Ahmadiyah, pada Selasa (14/6) malam.
Kepala Desa Bagik Manis bersama kepala dusun kemudian melaporkan peribadatan anggota Ahmadiyah itu kepada Camat Sambelia dan Kapolsek Sambelia.
"Kemudian delapan orang Ahmadiyah dipaksa menginap di Polsek dan selanjutnya dipindahkan ke Polres Lombok Timur selama empat hari dengan alasan pengamanan dari ancaman amuk masa," kata Yendra.
Setelah dikeluarkan dari penahanan pascaupaya tim kuasa hukum warga Ahmadiyah, delapan orang itu malah disodori surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah.
Salah satu surat pernyataan warga yang beredar ialah surat yang beridentitas Monginsidi, warga Dusun Bagik Lauk, Desa Bagik Manis.
"Tanpa paksaan siapapun juga dan di hadapan saksi-saksi yang bertanda tangan dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya keluar dari aliran Ahmadiyah yang saya anut selama ini dan bersedia menerima tuntutan masyarakat di lima kekadusan di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia," demikian bunyi surat pernyataan tersebut.
Tuntutan masyarakat yang dimaksud ialah tidak mengajak atau menyebarkan Ahmadiyah kepada orang lain, berhenti melakukan kegiatan peribadatan apapun, keluar dari Ahmadiyah dengan menandatangani surat pernyataan, dan mengumpulkan semua jenis kitab dan menyerahkannya ke pihak yang berwajib.
Jika melanggar, dalam surat itu disebutkan, mereka bersedia ditahan aparat dan meninggalkan desa tersebut.
Pejabat desa yang menandatangani surat itu ialah Kepala Desa Bagik Manis Abdurrahman, Plh Kepala Dusun Bagik Dalam Salsiah, Plt Kepala Dusun Bagik Lauk Kaharudin, Plt Kepala Dusun Bagik Tengaj Muqdar, Plt Kepala Dusun Bagik Luar Risamdi, Plt Kepala Dusun Bagik Daya Suhaidi.
Atas kejadian ini, lanjut Yendra, Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia meminta kepada Kapolri dan jajaran kepolisian sampai tingkat Polsek untuk memastikan jaminan keamanan bagi seluruh Anggota Ahmadiyah, khususnya di Desa Bagik Manis dari ancaman gangguan keamanan atas alasan apapun
Selain itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memastikan seluruh kepala daerah dari Gubernur sampai tingkat kecamatan, khususnya Camat Sambelia agar kepala daerah bersikap yang seharusnya sebagai Pejabat Negara yang mengayomi seluruh warganya dan bersikap adil di atas semua golongan
"Mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa anggota Ahmadiyah adalah warga negara yang sah yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dijamin konstitusi untuk beribadah sesuai keyakinannya dan mendapat jaminan keamanan dari Negara," tandas Yendra.
Riwayat pengusiran Ahmadiyah sudah dimulai sejak lama. Misalnya pada 1999. Ketika itu, masjid milik pengikut Jemaat Ahmadiyah di Bayan, Lombok Barat, dibakar massa. Satu orang tewas dalam insiden ini. Warga pun menuntut Jemaat Ahmadiyah keluar dari keyakinannya.
Mereka yang terusir kemudian direlokasi ke pemukiman sementara, di Wisma Transito di Kelurahan Majeluk, Kota Mataram, NTB, tanpa kejelasan tempat tinggal permanen hingga kini. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved