86 Perda Bermasalah akan Dicabut

(OL/AD/N-3)
18/6/2016 00:50
86 Perda Bermasalah akan Dicabut
(AP Photo/Firdia Lisnawati)

PROVINSI Bali mengajukan 86 peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada), dan peraturan bersama (PB) untuk dibatalkan. Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Wayan Sugi ada, menjelaskan ke-86 perda, perkada, dan PB yang dibatalkan itu berasal dari Provinsi Bali dan 9 kabupaten/kota di wilayah itu.

"Sesuai mekanisme, peraturan diajukan untuk dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan," ujar Sugianda, kemarin. Namun, dari 86 peraturan yang akan dibatalkan tidak ada satu pun menyangkut masalah kesusilaan.

Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tetap mempertahankan perda yang berkaitan dengan Islam. Pasalnya, tiap-tiap daerah memiliki kearifan lokal yang khas. Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan perda-perda itu bernuansa islami dan memiliki kearifan lokal. "Perdanya telah berjalan selama empat tahun dan telah dievaluasi Mendagri. Selama evaluasi, tidak ada masalah," ujar Uu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya