Pemkot Sukabumi Inventarisasi Perda Bermasalah

Benny Bastiandy
16/6/2016 15:15
Pemkot Sukabumi Inventarisasi Perda Bermasalah
(Istimewa)

PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan menginvetarisasi peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang, menghambat pertumbuhan ekonomi, maupun intoleransi. Hanya saja sampai sekarang Pemkot Sukabumi belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai rencana penghapusan perda tersebut.

"Kita masih inventarisasi dulu sambil menunggu surat dari Kemendagri. Tentunya harus ada pedoman terlebih dulu sebelum nanti kita tinjau ulang perda itu ketika ada rencana dibatalkan atau dihapuskan," tegas Sekda Kota Sukabumi Hanafie Zain, Kamis (16/6).

Jika rencana menghapus perda yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah, kata Hanafie, tentu merugikan pemerintah karena pendapatan akan berkurang. Tapi jika kebijakan itu untuk kepentingan investasi untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat, Pemkot Sukabumi akan mengikutinya. "Kebijakan itu kan instruksi Presiden," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri menyangkut kebijakan meninjau ulang sejumlah perda 'bermasalah'. Sejauh ini Pemkot Sukabumi selalu berkomunikasi aktif dengan Kemendagri. "Tapi belum ada jawaban. Jadi kami belum bisa menentukan perda mana saja yang nantinya akan dihapus atau dibatalkan," kata Een.

Aturan penghapusan itu, kata Een, sudah ada di Gubernur Jawa Barat dari Kemendagri. Dalam lampirannya yang diterima Een dari staf Provinsi Jabar, bukan perda saja yang akan dihapuskan, tapi juga berupa surat edaran, peraturan wali kota atau peraturan bupati.

"Kami belum mengetahui Perda apa saja. Tapi kalau melihat lampiran dari provinsi yang dikirim Kemendagri, untuk Kota Sukabumi belum ada. Tapi daerah lain seperti Indramayu yang dihapuskan yakni Perda Tuna Susila dan Kewajiban Diniyah. Nah untuk di Kota Sukabumi pendalaman materi keagamaan tidak diskriminatif kemungkinan tidak ada, tapi enggak tahu juga sih," katanya.

Een menambahkan ada beberapa perda yang pengkajiannya harus lebih mendalam, seperti Perda Perizinan dan Gangguan (HO). Berdasarkan Undang-Undang nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi, izin gangguan mestinya masuk ke jenis retribusi dan mewajibkan setiap kota dan kabupaten memiliki perda tersebut.

"Harusnya ada harmonisasi perundang-undangan yang jelas. Payung hukumnya juga harus disesuaikan," pungkasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya