Warga Protes Ganti Rugi Proyek Tol Tidak Adil

Faisol Taselan
15/6/2016 17:55
Warga Protes Ganti Rugi Proyek Tol Tidak Adil
(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

RATUSAN Warga Desa Kedungmelati, Desa Blimbing, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito dan Desa Watu Dakon Kecamatan Kesamben mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Jatim.

Kedatangan mereka menolak penetapan harga ganti rugi atas tanah, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Kertosono-Mojokerto. Mereka didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya.

Dalam aksinya mereka menuntut meminta BPN Kanwil Jatim memproses ulang penetapan harga tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan PP 71 pasal 68-73, yaitu menyelenggarakan musyawarah secara terbuka, adil dan transparan.

Selain itu, mereka juga mengadukan ke Ombudsman agar memeriksa perkara ini, patut diduga dalam perkara ini Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono telah melakukan Mal Administrasi

"Ada 213 warga yang mengalami kerugian. Di ring 1 ada 63 warga dan di ring 2 ada 150 warga. Ini harus dituntaskan, " kata Koordinator aksi
Syafii di depan Kanwil BPN Jatim Surabaya, Rabu (15/6).

Selain itu, mereka juga menuntut DPRD Jawa Timur membentuk pansus untuk menemukan menyelesaikan yang adil atas persoalan ini. "Kami tidak pernah diajak berembuk, tapi nilai ganti rugi atas tanah kami tidak setimpal. Mereka menentukan begitu saja dengan harga murah," katanya.

Pemerintah saat ini sedang membangun 225 (dua ratus dua puluh lima) proyek strategis. Salah satu dari proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 41 (empat puluh satu) Kilometer.

Tampaknya ri ruas jalan Tol Kertosono-Mojokerto menghadapi kendala di pembebasan tanah milik warga, sehingga hingga kini belum tuntas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya