Kodam Udayana Bantah Persenjatai Preman Dalam Pelatihan Bela Negara

Arnoldus Dhae
15/6/2016 16:09
Kodam Udayana Bantah Persenjatai Preman Dalam Pelatihan Bela Negara
(Ilustrasi)

KODAM IX Udayana membantah informasi di masyarakat yang mengatakan pihaknya akan mempersenjatai para gengstar atau preman di Bali dalam pelatihan bela negara. Hal tersebut ditegaskan Kapendem IX Udayana Letkol Infantri J Hotman Hutahaen, Rabu (15/6).

"Ada pemberitaan di media, terutama media asing yang mengatakan bahwa Kodam IX Udayana akan mempersenjatai para gengstar atau kelompok preman dalam pelatihan bela negara. Kodam IX/Udayana tidak pernah berencana menyelenggarakan kegiatan pelatihan bela begara bagi komponen masyarakat yang disertai dengan pelatihan penggunaan senjata api. Terlebih jika pelatihan tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai “preman” yang kemudian oleh media asing disebut sebagai “gangster”," ujarnya.

Menurutnya, berita dan informasi ini muncul ketika ada wacana untuk memberikan pelatihan kepada ormas di Bali yakni Baladika, Laskar Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB). Ketiga Ormas ini memang sering terlibat konflik di masyarakat.

"Wacana ini muncul beberapa bulan lalu, dan akan difasilitasi oleh Pemprov Bali melalui anggaran perubahan. Kami dari Kodam IX Udayana hanya sebagai fasilitator, bukan yang menggagas acara ini. Pemprov Bali melalui Kesbangpol yang menjadi penentunya," ujarnya.

Dalam pelatihan Bela Negara kepada generasi muda ini juga tidak diberikan materi pengenalan atau penggunaan senjata api. Mereka hanya diperkenalkan soal Alutsista sebagaimana pameran pada umumnya. "Jadi kalau gengstar dipersenjatai, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

Pelatihan Bela Negara bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Bali tersebut pernah diwacanakan oleh Pangdam IX/Udayana saat bertemu dengan Gubernur Provinsi Bali, Februari 2016. Namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dan dukungan anggaran yang masih dibicarakan di Pemerintah Provinsi Bali.

Lebih lanjut Kapendam menjelaskan kepesertaan yang disasar adalah organisasi kemasyarakatan karena pada dasarnya mereka adalah warga Negara kita juga yang mempunyai hak sama dan membutuhkan pembinaan agar dapat menjadi warga negara yang baik dan memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memiliki kesadaran bela Negara sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya