Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi telah dibatalkan pemerintah daerah guna menindaklanjuti intruksi Presiden Joko Widodo. Pemprov Jawa Timur telah membatalkan 105 perda. Pemprov Sumatra Selatan juga mengaku sudah membatalkan 22 dari 118 perda bermasalah yang tersebar di 17 kabupaten/ kota. Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan telah membatalkan 105 perda karena dinilai bertentangan dengan aturanaturan
hukum di atasnya. “Setiap hari selalu ada perda yang saya batalkan,” ucapnya di Surabaya, Selasa (14/6). Selain menghambat investasi, perda dibatalkan karena adanya putusan MK dan kewenangan yang telah berpindah.
“Setelah melalui telaah dan dianggap bermasalah langsung dibatalkan,” tambah Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan Estu Bagijo. Himawan juga mengaku telah menolak dan mengembalikan empat rancangan perda dari kabupaten/kota. “Pembatalan perda ini sebenarnya menguntungkan kabupaten/kota karena mereka tak perlu lagi susah-susah,” kata Himawan. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani, mengatakan Sumsel memiliki 2.500 perda yang sudah diterbitkan. “Total perda yang dibatalkan selama 2016 ialah 22 perda. Empat perda sudah lebih dulu dibatalkan dan 18 perda menyusul kemudian. Selain itu, ada 58 perda yang digagalkan pemerintah pusat,” ucapnya. Namun, jelas dia, dibatalkan bukan berarti dihapus perda-nya. “Ada pasal-pasalnya yang dianggap memberatkan
sehingga dihapus pasalnya.”
Pasal yang dianggap bermasalah dalam perda-perda tersebut antara lain pajak daerah dalam pajak hiburan, salah satunya permainan golf dan retribusi pengendalian pembangunan menara telekomunikasi. Kedua pasal itu digugat dan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, tercatat juga perda retibusi uang leges dan perda bidang pertambangan, mineral, batu bara. “Perizinan pertambangan mineral dan batu bara telah dikembalikan ke provinsi,” tutur Ardani. (FL/DW/N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved