Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencabulan terhadap korban di bawah umur berinisial BW, 17, asal Karangasem, yang dilakukan oleh oknum perwira polisi dengan pangkat Aiptu berinisal KA yang berdinas Polres Klungkung sudah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, menjelaskan, anggota yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan pihak Propam Polres Klungkung. "Anggota kami tersebut sudah diamankan dan sedang diproses pihak Propam Polres Klungkung," tutur Heri, Selasa (14/6), di Mapolda Bali.
Adapun menyangkut bagaimana proses hukumnya, Heri berdalih bahwa anggotanya yang diduga melakukan pencabulan tersebut sejauh ini masih sebatas pemeriksaan tindakan disiplin.
"Belum ada soal mengarah ke pidana, tetapi anggota yang melakukan tindak pidana sudah pasti dikenakan sanksi indisipliner. Jadi hanya itu sebatas yang dilakukan dalam pemeriksaan oleh pihak Propam," pungkasnya.
Seperti diberitakan, BW mengaku sejak tamat SD berumur 12 tahun disetubuhi oleh pelaku yang merupakan anggota dari bagian Admin Pawis di Polres Klungkung.
Selama satu tahun korban nyaris hampir setiap hari menerima perlakuan bejat oknum tersebut. Hingga 2013, korban berhasil keluar dari tempat pekerjaan tetapi tetap diburu untuk dijadikan pemuas nafsu. Semua itu terpaksa dijalani korban lantaran mendapat ancaman akan ditembak oleh pelaku.
Aktiviis dari P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapura menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang menyeret oknum polisi berinisial KA justru berawal dari penyebaran foto-fofo bugil korban BW yang diunggah oleh pelaku ke media sosial sehingga membuat seisi kampung korban heboh.
"Kehebohan warga saat itu bukan karena korban bugil, tetapi heboh karena yang menyebarluaskan adalah oknum anggota polisi tempat korban dulu bekerja. Dari sini lah aktivis kami di Karangasem mendapat pengaduan," ungkap Siti.
Wanita yang akrap disapa Ipung itu mengaku bahwa korban saat ini dalam kondisi sangat ingin memberontak. Bahkan, korban sangat tidak terima sudah hampir lima tahun diperlakukan tidak patut dan dalam ancaman.
Diceritakan, dari keterangan korban dan keluarganya bahwa korban ketika tamat SD dan berumur 12 tahun diajak bekerja di warung milik pelaku di Klungkung. Itu dilakukan lantaran terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolah dan memilih bekerja di warung yang menjadi milik kekasih dari pelaku (oknum anggota polisi di Polres Klungkung).
"Awalnya tidak ada masalah apa-apa, tapi kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut," kata Ipung.
Pencabulan berawal saat korban diminta untuk memijat pelaku yang tanpa mengenakan pakaian. Selanjutnya, korban yang diancam akan ditembak tidak dapat berbuat banyak saat awal pelaku memperkosa korban. Bahkan, lanjutnya, saat awal kejadian korban yang masih berumur 12 tahun itu mengaku mengalami pendarahan dan merintih kesakitan saat berjalan.
Saat ke Mapolda Bali, Ipung bersama tim kuasa hukum korban, membawa sejumlah berkas data yang membuktikan bahwa korban sering menjadi budak seks pelaku selama 5 tahun.
"Data yang kami pegang sudah sangat lengkap. Aksi pencabulan oleh oknum anggota polisi di Klungkung ini justru terjadi sejak korban berumur 12 tahun. Dan baru terungkap saat korban berumur 17 tahun," ungkap Siti.
Dia berharap dengan adanya laporan ini, pihak Polda Bali dapat segera merespons untuk memproses anggotanya yang bertugas di Klungkung. Korban saat ini sedang dalam perlindungan dan pengawasan pihaknya. Korban masih dalam kondisi yang sangat ketakutan.
"Selama tindakan pencabulan dari dia umur 12 tahun hingga saat dirinya sekarang ini selalu mendapat ancaman. Tidak hanya dirinya, bahkan keluarganya juga diancam akan ditembak. Itu jika korban tidak memenuhi nafsu bejat oknum ini," beber Ipung terlihat geram.
Menurut Ipung, saat bekerja tersebut, BW diberi tempat berupa sekat yang bersebelahan dengan pelaku. "Awalnya tidak ada masalah apa-apa. Namun, kejadian itu terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua saja di warung tersebut," ungkap Ipung.
Saat hanya berdua di warung itu lah, korban diminta untuk memijat pelaku. Janggalnya, pelaku tidak mengenakan sehelai pakaian pun saat dipijat. Saat itu, pelaku mengaku ke korban jika akan mandi setelah dipijat. Ternyata, itu hanya alasan pelaku yang kemudian melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
"Saat berdua itu lah, korban di bawah ancaman pembunuhan jika tidak mau bersetubuh dengan pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadi kejadian itu," jelas Ipung.
Di bawah ancaman pembunuhan, kejadian pencabulan pun terjadi hingga korban mengalami pendarahan dan kesakitan di bagian vitalnya.
"Kejadian itu akhirnya terus berlanjut dan terus dilakukan setiap istri pelaku tidak di rumah. Hingga di 2013, korban memutuskan untuk pergi dan berhenti bekerja di warung pelaku. Namun kebejatan pelaku tidak berhenti di situ, hingga korban berusia 17 tahun.
"Korban sering mendapat ancaman-ancaman jika tidak melayani nafsu bejat pelaku. Berbagai ancaman pun disampaikan pelaku ke korban. Sampai-sampai pelaku mendatangi rumah korban dan meminta maaf. Namun, kelakuan bejat itu tetap dilakukan. Bahkan, kakak korban pernah diancam akan ditembak oleh pelaku," paparnya.
Menurut Ipung, pelaku juga sering melakukan aksi bejatnya di beberapa hotel di Klungkung dan Gianyar dan di mobil di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Semua kejadian itu dilakukan di bawah ancaman, sehingga korban pun terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Namun, lagi-lagi pelaku melakukan perbuatannya dan tidak berhenti. Bahkan, pelaku tega menyebar foto bugil korban, agar korban tutup mulut dan tidak membocorkan rahasia tersebut. (OL/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved