Istri Lebih Banyak yang Gugat Cerai Ketimbang Suami di Pangkalpinang

Rendy Ferdiansyah
14/6/2016 14:01
Istri Lebih Banyak yang Gugat Cerai Ketimbang Suami di Pangkalpinang
()

PENGADILAN Agama Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung mencatat gugatan cerai lebih banyak diajukan istri dibandingkan suami.

Menurut Husen, Humas Pengadilan Agama Pangkalpinang, ada beberapa faktor yang menyebabkan istri mengajukan gugatan cerai, di antaranya karena faktor ekonomi, ditelantarkan, orang ketiga hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Istri lebih banyak ajukan gugatan cerai karena faktor ekonomi rumah tangga yang lemah," kata Husen, Selasa (14/6).

Husen menjelaskan, pada 2014 Pengadilan Agama Pangkalpinang menerima gugatan cerai dari pihak istri sebanyak 341 perkara dan yang diputuskan 264 perkara. Sedangkan cerai talak dari pihak suami sebanyak 127 perkara dan yang diputuskan 91 perkara.

Lalu, pada 2015, jelas Husen, ada 349 perkara yang diajukan pihak istri dan yang diputuskan 273 perkara. Sedangkan cerai talak 139 perkara dan putus 116 perkara. Kemudian pada 2016, gugatan cerai yang diterima 166 perkara dan diputuskan 133 perkara, lalu cerai talak 49 perkara dan yang sudah diputuskan 40 perkara.

"Kalau kita perhatikan perkara yang diputuskan sejak tahun 2014 hingga Mei 2016, gugatan cerai banyak diajukan isatri," ujar dia.

Secara keseluruhan, kalau dilihat dari data pertahun mulai dari 2014 hingga Mei 2016, jumlah janda yang ada di Pangkalpinang lebih banyak ketimbang jumlah duda.

"Dalam tiga tahun terakhir jumlah janda yang ada di Pangkalpinang mencapai 917 janda. Jumlah itu masih jauh dari Kabupaten Bangka dan Belitung yang mencapai 1000 lebih janda," ungkap dia.

Dia menyebutkan ratusan janda yang ada di Pangkalpinang tersebut kebanyakan pendudul asli dengan rentan usia di bawah 40 tahun."Rata-rata usai para janda itu paling banyak di bawah 40 tahun,"ucap Husen.

Husen mengaku jumlah hakim di Pengadilan Agama Pangkalpinang jauh dari kata cukup yakni hanya 6 hakim, dimana setiap hari harus menyidangkan 15 perkara."Banyaknya perkara di kita hanya disidangkan oleh 6 hakim,"pungkas Husen. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya