Kalsel Tetap Terapkan Perda Ramadan

Denny S
14/6/2016 11:19
Kalsel Tetap Terapkan Perda Ramadan
(Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina -- Wikipedia)

PEMERINTAH daerah di Kalimantan Selatan tetap akan memberlakukan perda Ramadan yang mengatur larangan berjualan pada siang hari bagi warung makan dan restoran, serta penutupan tempat hiburan malam.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Selasa(14/6), mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan perda Ramadan meski belakangan ada pertentangan di daerah lain di Tanah Air.

"Perda Ramadan harus kita tegakkan, namun upaya penindakannya dilakukan secara persuasif dan lebih manusiawi," tuturnya.

Perda Ramadan di Banjarmasin termuat dalam Perda Nomor 4/2005 tentang perubahan atas Perda Banjarmasin Nomor 13/2003. Perda itu antara lain berisi larangan membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadan. Bagi yang melanggar perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Warung, restoran, dan tempat berjualan lainnya hanya diperbolehkan buka pada sore hari, termasuk kegiatan pasar wadai atau pusat jajanan selama Ramadan. Walau perda Ramadhan sudah diterapkan sejak lama, setiap tahun masih banyak warga atau pengusaha warung, rumah makan, dan restoran yang membandel sehingga berulangkali ditangkap petugas.

Meski dalam perda termuat ancaman hukuman cukup berat, selama ini pihak Pemko Banjarmasin hanya menjatuhkan sanksi pidana ringan berupa denda atau kurungan beberapa hari kepada para pelanggar perda Ramadan.

Pantauan Media, sejak Ramadan, pihak Satpol PP Kota Banjarmasin terus melakukan razia warung, rumah makan, dan restoran di wilayah tersebut.

Kemarin, dua pemilik warung di Banjarmasin ditangkap dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan di PN Banjarmasin. Sementara beberapa rumah makan dan restoran non-muslim mendapat teguran agar menghormati kebijakan yang diatur dalam perda Ramadan.

Sedangkan khusus untuk tempat hiburan malam, Wali Kota Ibnu Sina secara tegas menutup operasional THM selama sebulan penuh. Kebijakan ini lebih keras dari tahun-tahun sebelumnya yang masih mentolerir THM buka dengan pengaturan jam operasional.

Penegasan tentang penerapan perda Ramadan juga disampaikan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Di Kalsel penerapan perda Ramadand iberlakukan di seluruh wilayah atau 13 kabupaten/kota. Kalsel yang dikenal religi, menjadi salah satu dasar keberadaan perda Ramadan ini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya