Motif Pembunuhan Engeline masih Gelap

02/7/2015 00:00
Motif Pembunuhan Engeline masih Gelap
(MI/Rommy Pujianto)
Hingga saat ini penyidik dari Polda Bali belum bisa menyimpulkan apa motif di balik pembunuhan Engeline yang dilakukan oleh Margrieth, 60,  dibantu oleh Agustinus Tae, 25. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto, motif pembunuhan memang belum diketahui karena Margrieth tidak mau diperiksa sebagai tersangka. Soal motif belum diketahui. Apakah itu motif ekonomi, warisan, dendam, dan sebagainya memang belum bisa disimpulkan, karena memang belum diperiksa sebagai tersangka. Sampai saat ini Margrieth belum diperiksa sebagai tersangka, ujarnya di Denpasar, kemarin.

Polda Bali sudah mengantongi beberapa bukti permulaan untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka. Bahkan, penyidik menjerat dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Margrieth. Penyidik juga menemukan banyak kejanggalan di TKP yang dijadikan bukti kuat Polda Bali untuk menjerat Margrieth dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Engeline.

Kedua anak kandung Margrieth, Yvonne dan Christine, hingga saat ini belum dibidik sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka selama ini hanyalah sebagai saksi.
Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menjelaskan dalam kasus pembunuhan Engeline, Polda Bali masih menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Untuk sementara ini, berdasarkan bukti permulaan yang sangat kuat, dari keterangan saksi, keterangan ahli, serta penyidikan ilmiah berupa Labforensik, Inafis, maka yang menjadi tersangka pembunuhan adalah dua orang, yakni Agustinus Tae dan Margrieth, ujarnya di Renon, kemarin.

Kapolda juga menyebutkan, selain menjadi tersangka kasus pembunuhan, Margrieth juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Untuk kasus penelantaran anak hanya satu tersangka, yakni Margrieth. Kasus penelantaran juga sudah disidik dan berkasnya sudah lengkap. Tinggal dibawa ke jaksa penuntut umum, katanya.

Kapolda mengakui, untuk kasus penelantaran anak lebih mudah dilakukan karena memang dari alat bukti, keterangan saksi, penyidikan ilmiah forensik juga sudah sangat lengkap.
Pada bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi-saksi kasus kematian Engeline. Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan. (OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya