Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMATIN Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sungguh memilukan hati orangtuanya Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak beserta anggota keluarga lainnya, yang berkumpul di rumah duka, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Mereka sangat terpukul, anak kesayangan mereka meregang nyawa akibat sejumlah luka tembak dalam sebuah peristiwa berdarah, yang bagi mereka masih misteri, pada Jumat petang akhir pekan lalu (8/7), di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Usai pemakaman putranya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristiani di Simpang Unit Satu Sungaibahar, kemarin, Samuel kepada awak media meyakini kasus kematian anaknya sarat kejanggalan.
Kabar kematian Yosua, kata Samuel, diterima dari anaknya -- adik almarhum yang kebetulan bertugas di Mabes Polri, Sabtu (9/7), via telepon saat dia sedang dalam perjalanan berziarah ke balige, Sumatera Utara.
Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa Usut Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Mendapat kabar buruk tersebut Samuel bersama isteri dan anaknya bergegas kembali ke Jambi. Karena lama di perjalanan, Samuel dan isteri menemukan jasad anaknya dalam peti mati sudah berada di kediamannya, Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.
Samuel membeberkan, beberapa jam sebelum kejadian penembakan, anaknya Yosua masih kerap berkomunukasi via chatting di handphone. Yosua, kata Samuel sebetulnya ingin ikut berziarah, namun tidak bisa karena sedang bertugas.
Selain akibat melihat luka di tubuh anaknya, Samuel mengungkapkan, salah satu kejanggalan yang dia rasakan adalah terkait proses otopsi jasad anaknya yang tidak melalui persetujuannya.
Menurutnya, jika anaknya berbuat kesalahan, tidak sepatutnya menerima perlakuan hukum yang dinilainya tidak manusiawi.
"Jika pun anak saya salah, jangan disiksa begitu," ujarnya dengan suara bergetar.
Saat ini Samuel didukung keluarganya masih menunggu dan mencari kebenaran atas peristiwa berdarah yang menewaskan anaknya yang bergabung dengan Polri semenjak tahun 2012 silam.
Sementara itu tante Yosua, Rohani Simanjuntak mengharapkan dan meminta bantuan Kapolri, supaya kasus penyebab kematian keponakan diusut secara presisi, adil dan transparan.
"Kami dari pihak keluarga berharap kepada Bapak Kapolri memperhatikan dan membantu pengusutannya secara berkeadilan hukum. Kami sendiri tidak akan sanggup melanjutkan kasus ini, kami mohon kepada Bapak supaya kami mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini," kata Rohani.(OL-13)
Baca Juga: Kapolri tak Ingin Tergesa Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Baca Juga: Yenny Wahid: Transparansi Polri Ungkap Baku Tembak di Rumdin Sambo Dibutuhkan
Kim Cheatle mendapatkan desakan dari partai Demokrat dan Republik untuk mengundurkan diri selepas rapat dengar pendapat, Selasa (23/7) WIB, terkait penembakan tersebut.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PELAKU penembakan terhadap Donald Trump diyakini telah teridentifikasi. Pria berusia 20 tahun itu bernama Thomas Matthew Crooks. Dia telah ditembak mati oleh Dinas Rahasia AS.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam keras penembakan terhadap calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump.
Thomas Matthew Crooks, pelaku dalam percobaan pembunuhan mantan Presiden Donald Trump di sebuah pertemuan di Pennsylvania, memiliki latar belakang pendidikan dan aktivitas politik
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved