Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Cikwan Suwandi
10/6/2016 20:18
Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
(Ilustrasi)

JAJARAN Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, mengamankan dua pria pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, menyebutkan, pelaku pertama ialah warga Kecamatan Telukjambe Timur berinisial CAL, 34, yang ditangkap setelah dilaporkan kakek korban karena telah melakukan pencabulan terhadap cucunya berinisial AN, 7, yang juga merupakan anak tiri dari pelaku.

Yuanita menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap karena korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya. Kemudian korban mengaku kepada kakeknya bahwa telah dicabuli ayah tirinya.

"Awalnya pelaku melihat korban habis mandi. Kemudian dia (pelaku) meminta anak tirinya untuk memperlihatkan kemaluannya, korban sempat menolak, sementara si ayah tiri ini terus memaksa. Karena takut dimarahi pelaku, akhirnya korban disetubuhi pelaku," ucapnya kepada wartawan di Kantor Unit PPA Mapolres Karawang, Jumat (10/6).

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, tidak lama berselang, pihak kepolisian segera menciduk pelaku pada Senin (6/6).

Yuanita juga menyebutkan telah menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial NK, 20, warga Kecamatan Pakisjayam yang juga melakukan pencabulan terhadap MF, 16, di dalam kamar indekos korban di Kecamatan Karawang Barat.

NK sendiri merupakan pacar korban, kemudian dirinya datang ke tempat indekos korban. NK memaksa pelaku untuk berhubungan badan dengan melepas seluruh pakaian korban.

Kemudian korban mengaku kepada ayahnya telah disetubuhi oleh pelaku, dan pihak keluarga korban segera melaporkan tindakan NK kepada pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan itu, petugas pun segera menciduk pelaku.

"Dia merayu korban dengan membujuk sangat menyayangi dan tidak akan meninggalkan korban," terangnya.

Menurut Yuanita, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.

Kedua pelaku tidak akan dijerat dengan hukuman kebiri atau hukuman mati seperti yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang belum lama diteken Presiden lantaran masih dalam perdebatan.

"Namun, kemungkinan untuk pelaku yang ayah tiri akan dikenakan hukuman tambahan 1/3, karena dia bagian dari keluarga korban," pungkasnya. (CS/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya