PUBLIK menantikan siapa sebenarnya pembunuh Engeline. Dengan penetapan Margrieth Megawe sebagai tersangka, polisi diharapkan bisa menyidik motif pembunuhan yang dilakukan ibu angkat Engeline itu. Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto mengatakan hingga saat ini Margrieth belum pernah diperiksa pascapenetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau pemeriksaan yang kemarin-kemarin itu, Margrieth masih sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Margrieth belum pernah diperiksa," ujarnya di Polda Bali, kemarin. Margrieth baru ditetapkan sebagai tersangka pada pada Minggu (28/6) sekitar pukul 20.00 Wita. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuh Engeline.
Saat ditanya kapan Margrieth akan diperiksa sebagai tersangka, menurut Hery, saat ini pun penyidik sudah siap memeriksa Margrieth dengan status tersangka. "Bila kuasa hukumnya sudah siap mendampinginya, penyidik pun sudah siap memeriksanya,"jelas Hery. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka itu, penyidik atau publik baru bisa mengetahui apa motif pembunuhan yang dilakukan Margrieth terhadap anak angkatnya, Engeline.
"Selama ini memang penyidik belum mengetahui apa motifnya karena memang baru diperiksa sebagai saksi. Belum diperiksa sebagai tersangka," tegas Hery. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Margrieth akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, di samping pasal penelantaran anak.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Margrieth menolak diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pembunuhan. Menurut Hotma, penolakan untuk diperiksa itu disebabkan sebelumnya Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan penyidik telah mengantongi tiga bukti permulaan yang menguatkan pihak kepolisian menjadikan Margrieth sebagai tersangka pembunuh Engeline.
Karena itu, pihaknya mempersilakan penyidik kepolisian untuk meneruskan alat bukti permulaan itu kepada kejaksaan untuk disidangkan di pe ngadilan tanpa melalui pemeriksaan. "Kenapa kami setuju Ibu (Margrieth) tidak bersedia diperiksa? Karena kata Kapolda Bali sudah ada tiga bukti. Majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan. Kami tunggu"†tegas Hotma di Denpasar, kemarin.
Hotman justru menuding penetapan tersangka kepada kliennya dalam kasus pembunuhan ini karena adanya tekanan publik. "Saya menilai Kapolda Bali ini menetapkan tersangka karena tekanan publik, bukan karena data, fakta, dan hasil lab," katanya. Polisi pun membantah tudingan Hotma. "Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa memengaruhi dan mengintervensi karena kami memiliki dampak hukum apabila penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pengaruh yang lain," kata Hery.