Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SYAMSUL Arifin, penasihat hukum Beni Sukarno, terpidana mati di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan mengajukan banding untuk kliennya. Beni divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (7/6), karena membunuh istri dan kedua mertuanya. "Hakim tidak tidak mempertimbangkan latar belakang terjadinya pembunuhan itu. Latar belakang pembunuhan itu ialah pelaku emosi setelah dipaksa menceraikan istrinya karena faktor ekonomi," kata Syamsul, kemarin.
Ia menegaskan, semestinya kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan sehingga hukuman mati bisa dihindari. Apalagi, kejahatan yang dilakukan terdakwa bukan kejahatan yang berimbas pada orang banyak, seperti narkoba atau korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang dipimpin Arlandu Trilogi menjatuhkan hukuman mati kepada Beni Sukarno. "Putusan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pengakuan terdakwa serta beberapa saksi yang dihadirkan."
Pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan. Selain tiga korban tewas, seorang keponakan yang masih balita juga dibacok, tapi masih bisa diselamatkan.
Pembunuhan terjadi pada Oktober 2015 di rumah sang mertua di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. "Beni datang untuk menjemput istrinya. Namun, karena emosinya tersulut, pembunuhan pun terjadi," pungkasnya.(MG/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved