Ini Bukti Surat Pelarangan Pendirian Masjid Muhammadiyah di Aceh

08/6/2016 23:36
Ini Bukti Surat Pelarangan Pendirian Masjid Muhammadiyah di Aceh
(Istimewa)

KEBERADAAN Muhammadiyah di Indonesia yang sudah berkarya untuk bangsa selama 1 abad lebih ternyata masih megalami hambatan. Masjid Muhammadiyah yang sedang dibangun di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun, Aceh, ditolak oleh warga.

Untuk mendirikan masjid saja masih ada penolakan, padahal Muhammadiyah mendirikan masjid agar bisa digunakan untuk masyarakat umum, bukan hanya digunakan untuk kegiatan internal Muhammadiyah.

"Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dibangun tidak boleh dilanjutkan karena ditolak masyarakat dengan dalih milik kelompok dan bukan ahlus sunnah wal jamaah," terang Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).

Pihak pemerintah daerah, kecamatan, desa, serta Kementerian Agama pun seakan ikut mengamini. Berikut bukti surat keterangan dari Kemenag yang berisi surat pelarangan pembangunan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Juli.

Di sisi lain, isu tersebut menunjukkan seolah tidak boleh ada mazhab lain yang eksis di Aceh selain mazhab syafii. Kondisi seperti ini harus segera ditangani oleh pemerintah pusat, khususnya Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia apabila tidak akan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh.

Pemuda Muhammadiyah sedang advokasi masalah ini. "Kasus Khilafiyah yang berujung pada kekerasan banyak dialami masjid dan aktivis Muhammadiyah di Aceh, provokasi Muhammadiyah sebagai aliran sesat massif dilakukan. Sungguh sangat mengkhawatirkan. Seolah kita kembali ke belakang era dimana nalar tidak hadir," jelas aktivis antikorupsi ini. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya