Margrieth Tersangka Pembunuhan

MI/ Arnoldus Dhae
29/6/2015 00:00
Margrieth Tersangka Pembunuhan
(MI/Rommy Pujianto)
SETELAH sekian lama diperiksa atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Engeline, Margrieth akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie menegaskan hal itu di Polda Bali, Denpasar, tadi malam. "Margrieth sudah kita tetapkan sebagai tersangka mulai malam ini (tadi malam) setelah melalui proses penyidikan yang lama, berjenjang, dan meyakinkan," ujar Ronny.

Sesuai hasil penyidikan, para penyidik meyakini Margrieth terlibat secara meyakinkan dalam kasus pembunuhan Engeline.
"Hasil penyidikan penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur. Tim menetapkan Margrieth sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Ronny menambahkan, ada tiga alat bukti yang meyakin-kan bahwa Margrieth sebagai tersangka. Pertama, keterangan Agustinus Tae yang sebelumnya sudah tersangka dalam kasus pembunuhan yang sama. Dalam kesaksian, Agus menyebutkan dirinya tidak melakukan pembunuhan. Agus mengaku hanya berperan sebagai orang yang menguburkan jenazah Engeline.

Ia bahkan mengaku menolak perintah Margrieth untuk memerkosa korban. Kedua, keterangan dokter forensik yang mengautopsi jenazah korban pembunuhan. Di sana ditemukan bekas penganiayaaan di bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal. Ketiga, hasil olah TKP tim Inafis menunjukkan ada bercak darah dan bukti sidik jari yang mendukung keterangan saksi Agus dan hasil forensik.

Tiga bukti awal itu ada persesuaian dan akhirnya Margrieth ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Margrieth, Hotma Sitompul, menyesalkan dan kecewa dengan penetapan tersangka kliennya itu. "Kita kan sebagai lawyer terima dulu. Yang kami sesalkan, Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma, tadi malam. Hotma khawatir penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran di bawah tekanan.

Masa penahanan
Terkait dengan perkembangan kasus, masa pena-hanan Agustinus Tae dan Margrieth dipastikan diperpanjang 40 hari ke depan. Agustinus ditahan sejak 10 Juni dan akan berakhir pada 29 Juni, sedangkan Margrieth ditahan sejak 14 Juni dan akan berakhir pada 3 Juli. Kepastian perpanjangan masa penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto, kemarin.

Menurut Hery, itu sangat diperlukan untuk proses penyidikan. Agus ditahan di Rutan Polresta Denpasar, sedangkan Margrieth di Rutan Negara Polda Bali. Seluruh hak sebagai seorang tahanan tetap dipenuhi seperti biasa. "Namun untuk kasus ini, tahanan sedikit diperlakukan berbeda. Margrieth, misalnya, diperlakukan khusus untuk kepentingan kunjungan dan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, berpendapat kasus kekerasan yang berujung kematian Engeline dan kasus kekerasan anak lainnya, terjadi akibat degradasi moral orangtua. Saat ditemui seusai buka bersama ratusan anak yatim piatu dan umat lintas agama di Pendopo Pengayoman Temanggung akhir pekan lalu, Sinta mengaku mencermati peningkatan kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya