Jaksa Sebut Rp17 Miliar Dana Bansos Bengkalis Habis di Tangan Calo

Antara
07/6/2016 22:25
Jaksa Sebut Rp17 Miliar Dana Bansos Bengkalis Habis di Tangan Calo
(Ilustrasi)

JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menyatakan praktik percaloan menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Pemkab Bengkalis mencapai Rp17 miliar.

Hal itu terungkap saat jalannya sidang perdana dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz pada kasus korupsi bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa (7/6) sore.

"Praktik calo memang menjadi penyebab timbulnya kerugian negara terbesar. Jumlahnya mencapai Rp17 miliar dari total kerugian negara Rp31 miliar," kata JPU sekaligus Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita, kepada Antara di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, calo tersebut merupakan orang-orang yang mencari organisasi atau kelompok masyarakat yang mengusulkan bansos melalui sejumlah legislator DPRD Bengkalis.

Disinggung apakah para calo tersebut berpotensi dijerat dalam korupsi bersama itu, ia menjelaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya ada di tangan penyidik. "Dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Kami hanya menerima hasil penyidikan," ujarnya.

Kasus Korupsi Bansos Bengkalis menyeret delapan tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, turut menjadi pesakitan Heru Wahyudi (Ketua DPRD Bengkalis saat ini). Kemudian tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo, dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politikus PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka ialah dengan memotong dana bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Yusuf mengatakan terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 juta hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan 'memegang' puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.

Yusuf berharap dari jalannya sidang akan semakin mengungkap modus-modus dan siapa saja yang terlibat dalam korupsi tersebut. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya