87% Bank belum Penuhi Pelaporan Data Kartu Kredit

Arv/Ant/E-2
08/6/2016 04:20
87% Bank belum Penuhi Pelaporan Data Kartu Kredit
(Ilustrasi)

Baru tiga bank yang telah memenuhi pelaporan data kartu kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2016 dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 35A. Hal tersebut disampaikan Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurutnya, masih ada 20 bank yang dalam proses pemeriksaan, dengan status rincian, yakni satu bank meminta penundaan menyampaikan laporan, lalu ada empat bank sudah menyampaikan dan sedang dalam tahap cek silang. "Sisa 15 bank ialah yang sudah menyampaikan, tapi berbeda dari apa yang diminta DJP," ujar Harry.

Sesuai dengan PMK, tenggat pemberian data transaksi kartu kredit ialah 31 Mei 2016. Data yang diminta DJP ialah data sejak 2012. Bagi perbankan yang belum memenuhi kewajiban, imbuh Harry, diberikan waktu tambahan sampai dua minggu mendatang. Jika masih mangkir, akan ada sanksi. "Saat ini sanksinya masih teguran dulu, dan bisa sampai teguran melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

" Ia pun juga mengatakan, di masa depan, sistem pelaporan yang sifatnya bulanan tersebut akan disesuaikan, tidak melulu manual seperti saat ini. "Tentunya karena ini menyangkut kerahasiaan publik, sistem daring akan dibuat enkripsi agar datanya aman dan tidak mudah dibobol," janji Harry.

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah potensi pajak yang mampu terkumpul dari pelaporan kartu kredit itu. DJP masih menghitung sebab data-data baru masuk. Adapun bank-bank yang wajib melaporkan data kartu kredit, antara lain Bank ANZ Indonesia, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah, Standard Chartered Bank, Citibank NA, HSBC Corp, dan PT AEON Credit Services.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya