Harga Ayam dari Peternak tidak Naik

Ire/Jes/E-2
08/6/2016 04:10
Harga Ayam dari Peternak tidak Naik
(ANTARA/SEPTIANDA PERDANA)

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rafu mengaku mendapat temuan bahwa harga daging ayam di tingkat peternak tidak naik. "Masih sekitar Rp15 ribu per kg hidup, tapi di pasar Rp35 ribu per kg. Di beberapa tempat Rp40 ribu," tuturnya saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).

Itu mengindikasikan adanya persoalan di rantai tengah antara peternak dan end user, yakni di distributor dan peritel. Idealnya, harga ayam dari peternak hanya mengalami 1,65 kali peningkatan, yakni Rp28 ribu per kg. "Tapi ini sudah Rp35 ribu, berarti ada titik distribusi yang mengambil margin terlalu besar," katanya. Ia menambahkan, "Kalau ada pelanggaran yang mengarah pada antipersaingan, KPPU akan melakukan tindakan setegas-tegasnya. Presiden sudah menyampaikan, tolong KPPU ambil tindakan tegas, kalau perlu matikan.

"Lebih lanjut, 14 asosiasi yang terkait dengan komoditas bahan pokok sudah diundang KPPU untuk meneken pakta integritas, meminta komitmen agar tidak melakukan tindakan antipersaingan menjelang puasa dan Idul Fitri. "Permintaan naik dan tolong jangan dimanfaatkan dengan cara melakukan tindakan antipersaingan harga jadi tinggi," tambahnya.

Sementara itu, dalam sidang dugaan kartel oleh 12 perusahaan pembibitan ayam, Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono mengklaim pihaknya tidak ikut terlibat dalam kesepakatan afkir dini atau pemusnahan ayam ras parent stock maupun pemusnahan telur ayam pada tahun lalu.

"Data adanya kelebihan suplai DOC (bibit ayam) itu dari pemerintah. Bukan dari GPPU," ucap Krissantono saat persidangan di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin. Ia pun menyebut surplus jumlah ayam hidup juga dikeluhkan peternak dalam beberapa kali diskusi terbuka dengan Kementerian Pertanian. Dari situ, para peternak meminta pemerintah untuk mengatur jumlah bibit ayam. Peternak memberi surat kepada GPPU yang kemudian meneruskannya ke Kementan pada 4 September 2015.

Krissantono mengklaim tidak berwenang begitu saja mengikuti keinginan peternak jika tanpa instruksi pemerintah. "Surat itu sebenarnya antara peternak dan Dirjen Peternakan. Kami dapat tembusan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementan menugasi 12 perusahaan pembibitan ayam untuk afkir dini 6 juta ekor ayam ras PS dalam tiga tahap. Namun, KPPU lantas menilai tindakan itu sebagai kartel karena membuat harga daging ayam naik di tingkat konsumen. Karena itu, afkir dini disetop.

Pada persidangan 18 Mei 2016, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno mengakui terjadi 42 kali pertemuan oleh para perusahaan pembibitan ayam dengan pemerintah. Pertemuan itu diakui menghasilkan kesepakatan untuk mengafkir dini ayam ras PS. "Pertemuan-pertemuan itu sudah sejak sebelum saya jadi dirjen pada Juni tahun lalu. Saya dengar mereka sepakat 6 juta ekor yang diafkir dini. Saya enggak tahu 6 juta itu dari mana," ungkapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya