PNS Bolos,Gaji Dipotong

AD/BB/N-3
07/6/2016 07:45
PNS Bolos,Gaji Dipotong
(MI/BENNY BASTIANDY)

SELAMA bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab melakukan apel pagi pada pukul 06.15 WIB, dan dilanjutkan bekerja mulai pukul 06.30 WIB.

Apel pagi dipimpin langsung Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Saat apel pagi, Bupati menjelaskan tentang peraturan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan.

Jam kerja PNS dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel.

Menurut Dedi, akan ada sanksi tegas apabila ada PNS yang berani melanggar.

"Mohon maaf kepada para PNS selama Ramadan. Pegawai yang tidak ikut apel akan kita potong Rp300 ribu dari gajinya," tegas Dedi Mulyadi, kemarin.

Ia pun melarang PNS tidur setelah sahur.

Selain untuk kesehatan, hal itu menjaga stamina pegawai selama puasa.

"Nah, agar pegawai tidak tidur setelah sahur, mereka diminta masuk pagi pukul 06.30 WIB. Kompensasinya, mereka sudah bisa pulang pukul 13.30 WIB. Waktu bersama keluarga pun tambah panjang. Ini Ramadan, bulan keluarga," kata Dedi.

Menurutnya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Di Tasikmalaya, pemerintah kabupaten dan kota telah mengubah jam kerja dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Meski demikian, masih banyak PNS yang membolos.

Bahkan ada PNS yang masuk kerja pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Banyak pula PNS yang pulang lebih awal sebelum pukul 12.00 WIB, seperti yang terjadi, antara lain di dinas kesehatan, perizinan, binamarga, lingkungan hidup, dan dinas perindustrian dan perdagangan.

"Selama bulan puasa, seharusnya PNS masuk kerja tepat waktu. Atas kejadian ini, kami meminta Inspektorat memanggil mereka, terutama pegawai membolos kerja atau datang kesiangan," kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.


Terlambat

Banyaknya PNS yang terlambat masuk kerja juga terjadi di Pemkab/Kota Sukabumi.

Berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari pertama Ramadan, tercatat 84 PNS terlambat masuk kerja, 1 orang izin, 11 orang sedang dinas luar, dan 3 orang sakit.

"Di lingkungan setda, jumlah PNS yang mengikuti apel pagi sebanyak 116 orang. Selebihnya ada yang terlambat, ada juga yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi, Risbandi.

Bagi PNS yang terlambat masuk maupun tidak masuk kerja pada hari pertama Ramadan, lanjut Risbandi, akan mendapatkan teguran dari setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Bentuk tegurannya bisa lisan maupun tulisan.

"Tapi harus dilihat tingkat pelanggarannya. Mungkin yang kena teguran ialah PNS yang tidak hadir tanpa alasan. Kami kategorikan bentuk pelanggarannya ringan," jelasnya.

Mengenai masalah tingkat kehadiran PNS, Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengklaim pada hari pertama puasa hampir 100%.

"Dari laporan bagian kepegawaian setda, dari 1.064 PNS, hanya ada dua orang sakit, satu orang mendapat dispensasi, satu orang tugas belajar, dan empat orang cuti," jelas Iwa. (AD/BB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya