Jerat Pembunuh Engeline, Penyidik Kumpulkan Bukti

MI
26/6/2015 00:00
Jerat Pembunuh Engeline, Penyidik Kumpulkan Bukti
(Antara)
KEPALA Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang terkait dengan kematian Engeline. Karena itu, penyidik tidak terburu-buru menetapkan nama lain sebagai pelaku pembunuhan terhadap gadis cilik berusia 8 tahun itu.

"Tersangka AG memang sudah menyatakan ada tersangka lain yang terlibat. Tapi, kami belum menetapkan tersangka baru, karena harus mengumpulkan dan menguatkannya dengan alat bukti lain, tidak sekadar mengandalkan keterangan tersangka AG," kata Kapolda di Denpasar, kemarin.

Jenazah Engeline ditemukan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margriet CH Megawe, 60, di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, 10 Juni lalu. Polisi menetapkan Agustinus Tae Andamai, 25, pembantu di rumah Margriet sebagai tersangka pembunuhan. Sementara itu, Margriet juga ditahan polisi sebagai tersangka penelantaran anak.

Lebih jauh Ronny mengakui Agustinus sudah menyebutkan adanya pihak lain sebagai pelaku utama kematian Engeline. "Semua keterangan saksi, baik yang menguatkan maupun tidak menguatkan, tidak akan kami umumkan secara detail."

Informasi penyidikan merupakan informasi yang dikecualikan. "Kami tidak akan merinci informasi para saksi, karena itu akan membuka telanjang hasil penyidikan. Itu juga akan memudahkan penasihat hukum dan tersangka untuk memberikan perlawanan," tegas mantan Kepala Divisi Humas Polri itu.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Herry Wiyanto menyatakan hasil tes DNA bercak darah yang ditemukan di rumah Margriet belum keluar. "Memang banyak pemberitaan yang menyebutkan hasil tes menunjukkan bercak itu ialah darah perempuan. Itu hak media, karena saya pastikan hasil tes resminya belum keluar."

Penyidik, lanjut dia, sudah mengambil sampel darah Margriet dan dua anak kandungnya, yakni Yvone dan Christine, untuk dicocokkan dengan bercak darah. "Sampel darah juga diambil dari semua orang yang pernah tinggal di rumah di Jalan Sedap Malam itu."

Dalam upaya membantu penyidikan kepolisian, Pusat Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) Kota Denpasar kembali mengajukan tiga saksi kasus penelantaran anak. Mereka ialah pasangan suami istri, penghuni kos Rahmat Handono & Susiani dan Frangky A Maringka, keluarga dekat Margriet dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, lembaga itu juga mendatangkan tiga saksi dari Kalimantan Timur, yakni mantan pembantu dan kerabat Margriet. (OL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya