Dua Tersangka Pencabulan di Sukabumi Terancam Hukuman Kebiri

Basuki Eka Purnama
06/6/2016 11:16
Dua Tersangka Pencabulan di Sukabumi Terancam Hukuman Kebiri
(Antara)

POLRES Sukabumi, Jawa Barat menjerat dua tersangka pencabulan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang salah satunya mencantumkan ancaman hukuman tambahan kebiri.

"Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden, 20, dan N alias Boy, 22. Keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M, 16, di salah satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib, Senin (6/6).

M diperkosa oleh empat tersangka yakni AR alias Cimon, 17, AD alias Cabul, 16, AG, dan N. Mereka memerkosa korban secara bergiliran.

Kasus ini baru terungkap setelah M mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh keempat remaja pada 21 Mei 2016 padahal kejadian pemerkosaan itu pada 28 Maret 2016.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi pun langsung bergerak dan meringkus keempatnya dengan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

"Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N, sedangkan kedua tersangka lain masih berumur anak-anak.

Ngajib mengatakan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat mereka sudah bisa menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka.

"Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim pengadilan, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelaku," katanya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya