Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GEDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, terbakar sekitar pukul 12.15 WIB, kemarin (Minggu, 5/6). Pelaku pembakaran berinisial DS, dikenal sebagai aktivis antikorupsi. Sebelum melakukan aksinya, DS sempat menanyakan keberadaan Asintel Kejati Jawa Barat kepada petugas keamanan.
"Ya dia datang ingin bertemu Asintel. Namun, karena hari Minggu, Asintel tidak ada di kantor," ungkap Memed, pegawai keamanan Kejati Jawa Barat.
Saat petugas keamanan lengah, DS masuk melalui pintu utama, menyiram ruangan dalam aula Kejati Jawa Barat dengan bensin, dan langsung menyalakan dengan korek api.
Para petugas kejaksaan pun menghubungi petugas pemadam kebakaran, dan sebagian petugas lainnya mengamankan arsip-arsip di gedung utama. Api akhirnya bisa dipadamkan dalam waktu 15 menit.
"Arsip penting aman. Kami bisa menyelamatkannya dari kobaran api. Ruangan yang terbakar yakni aula dan ruang tunggu," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Untung Arimuladi.
Pelaku pembakaran DS pun akhirnya dapat ditangkap tidak jauh dari lokasi kebakaran. "Iya betul, satu orang kita amankan, kami masih menyelidiki motif apa hingga dia nekat melakukan hal itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKB M Joni.
Sembilan unit mobil pe-madam kebakaran dari Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Kota Bandung dikerahkan untuk memadamkan api.
Pelaku DS dikenal sebagai aktivis antikorupsi. Sebelumnya nama DS sempat mencuat karena aksi pembacokan terhadap jaksa yang tersangkut kasus korupsi.
Aksi pembacokan yang dilakukan DS terjadi pada pertengahan 2012. Waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Jaksa Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo.
Kasus jaksa Sistoyo kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam suatu agenda sidang, DS mengarahkan golok ke kening Sistoyo dan melukainya. Atas perbuatan itu, DS divonis 2,7 tahun dan bebas 29 Maret 2014 lalu. (SB/BU/Ant/N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved