Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1437 Hijriah. Larangan dalam bentuk peraturan wali kota itu bertujuan untuk menjaga kesucian selama Ramadan.
"Pengusaha tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, diskotik, biliar, ketangkasan, dan permainan yang sejenis lainnya untuk tidak menjalankan atau menutup usaha selama Ramadan terhitung 1-30 Ramadan sesuai pengumuman resmi pemerintah," kata Kepala Seksi Penegakkan Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, Jumat (3/6).
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mengimbau kepada para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya agar membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB. Termasuk melarang kegiatan yang mengarah kepada perjudian dan sebagainya atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat.
"Masyarakat juga dilarang membuat, menyimpan, menjualbelikan, menyulut, dan membunyikan petasan serta mercon dan sejenisnya," jelasnya.
Bagi umat non muslim diharapkan bisa menghormati, menghargai, dan saling tenggang rasa dengan masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Imbauan ini merupakan bagian mewujudkan pemerintahan yang rahmatan lil alamin," ucapnya.
Wakapolres Sukabumi Kota Komisaris Ricardo Condrat Yusuf menyatakan sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, disepakati bahwa ormas atau lembaga lainnya dilarang melakukan aksi sweeping selama Ramadan. Mereka hanya berwenang memberikan informasi. Selanjutnya yang melaksanakan penindakan adalah aparat kepolisian.
"Hari Selasa (31/5), kita undang semua ormas, OKP, tokoh masyarakat, LSM, maupun MUI, membahas berkaitan kesepakatan kegiatan selama Ramadan. Tetap leading sector-nya adalah kepolisian. Ormas dan lainnya tidak dibenarkan melakukan aksi sweeping selama Ramadan," tegas Ricardo.
Jika nanti ditemukan ormas atau lembaga lainnya di luar aparat berwajib melakukan aksi sweeping, maka kata Ricardo, tidak akan dibiarkan. Artinya, ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar kesepakatan.
"Tidak dibenarkan ada aksi perbuatan melawan hukum. Bentuk sanksinya nanti disesuaikan dengan laporan. Jika terjadi perusakan bisa dikenakan pasal 351 atau 406," bebernya.
Nantinya, selama Ramadan akan dilaksanakan operasi simpatik dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan. Operasi simpatik itu untuk memberikan pemahaman dan teguran bagi pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan malam yang tidak mentaati peraturan wali kota.
"Berdasarkan perwal, jam buka rumah makan dan sejenisnya diatur. Sedangkan untuk tempat hiburan harus tutup selama Ramadan," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved