Kakek Pencabul Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Antara
02/6/2016 21:21
Kakek Pencabul Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menjerat kakek pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun yang tidak lain ialah anak tirinya dengan 15 tahun penjara.

"Berdasarkan pemeriksaan visum dan keterangan dari korban dan ibunya, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan, kepada Antara saat gelar perkara di Pekanbaru, Kamis (2/6).

Ia menjelaskan EC yang merupakan warga Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, itu diamankan pada Rabu (1/6) malam di kediamannya.

Kakek yang kesehariannya bekerja serabutan itu diamankan setelah anak tiri dari istri keduanya mengaku dicabuli tersangka sejak Maret 2016 lalu. "Pengakuan korban yang disampaikan ibunya, perbuatan itu dilakukan tiga kali," lanjutnya.

Kemudian, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan pada bagian organ vitalnya. Informasi yang dirangkum, tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat malam hari atau saat istri keduanya sedang tertidur.

Selain itu, pelaku juga merusak masa depan anak yang seharusnya ia lindungi pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tony memastikan pihaknya akan berusaha menjerat tersangka dengan hukuman maksimal Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang tega mencabuli anak tirinya meski telah beristri dua, Tomy mengatakan akan segera berkoordinasi dengan psikolog Polda Riau.

"Untuk sementara tersangka kita pastikan normal. Namun, kita akan tetap koordinasi dengan psikolog Polda Riau. Begitu juga korban, akan terus kita berikan pendampingan hingga kembali percaya diri," jelasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya