Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin ditangkap karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedua oknum anggota pamong Kota Banjarmasin itu ditangkap berdasarkan laporan korban pencabulan remaja perempuan berinisial Nas, 15, warga Banjarmasin Utara.
Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Wahyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Kedua tersangka kini ditahan di markas Polresta Banjarmasin," tuturnya, Kamis (2/6).
Kedua tersangka yakni Fadeli, 38, berstatus PNS, dan Amrullah, 26, seorang tenaga honorer pamong. Keduanya dibekuk di rumah masing-masing.
Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dengan memaksa remaja di bawah umur berinisial Nas, 15, untuk memegang-megang alat kemaluan pelaku, pada Selasa pukul 21.00 Wita. Sebenarnya, kedua tersangka sempat memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban dengan alasan sedang menstruasi.
Peristiwa itu bermula dari operasi atau razia pekat yang dilakukan jajaran pamong Kota Banjarmasin di belakang bangunan KFC Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, pihak pamong mengamankan lima remaja terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan (korban).
Para remaja itu sempat dititipkan di rumah singgah milik dinas sosial. Pada malam yang sama, kedua tersangka kembali mendatangi rumah singgah Dinas Sosial dengan alasan mau menjemput korban dan diantar ke rumah.
Saat melakukan kejahatan, kedua tersangka masih menggunakan seragam pamong. Korban kemudian dibonceng bertiga naik sepeda motor. Pada saat datang ke rumah singgah, keduanya memakai sepeda motor masing-masing.
Di tengah perjalanan di Jalan Lingkar Selatan (Trans Kalimantan), kedua tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dan berencana mengajaknya ke hotel. Namun, korban menolak karena sedang haid atau menstruasi.
Selama dalam perjalanan korban mengaku terus digerayangi saat di atas motor, sembari itu pelaku minta kemaluannya dipegang. Akhirnya karena diancam dan takut terhadap pelaku, akhirnya korban dipaksa melakukan hand job di sebuah bangunan kosong.
Awalnya, kedua tersangka mengaku aksi bejat mereka itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan korban memang meminta turun di jalan karena takut pulang ke rumah.
Kedua tersangka telah mendapat sanksi berupa pemecatan dari anggota pamong Kota Banjarmasin.
"Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian ditambah Pasal 30 terkait melarikan anak di bawah umur dengan hukumannya yang sama," tegas Kapolresta Banjarmasin. (DY/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved