Polda NTT Belum Terima Permintaan Periksa Penjebak Rita

Palce Amalo
02/6/2016 16:02
Polda NTT Belum Terima Permintaan Periksa Penjebak Rita
(ANTARA)

KABID Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan belum ada perintah dari Mabes Polri untuk memeriksa ES, 30, salah saorang penjebak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti, 27, yang divonis mati di Malaysia terkait kasus narkoba.

"(Kasus) itu di luar yuridiksi Polda NTT. Apalagi ES sedang menjalani hukuman penjara. Kalau ada permintaan pemeriksaan harus disampaikan ke Mabes Polri," kata Jules Abraham Abast di Kupang, Kamis (2/6).

Menurut Jules, jika ada permintaan kepada Polri untuk memeriksa ES, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Mabes Polri. ES, asal Lampung Timur disebut sebagai salah satu penjebak Rita, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT bersama petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Atapupu pada 25 November 2014 karena membawa sabu dari Timor Leste ke Indonesia melalui pintu perlintasan Motaain di Kabupaten Belu.

Barang bukti yang disita ketika itu ialah sabu jenis kristal seberat 4,3 kilogram dan sabu jenis Ice seberat 300 gram. ES ditangkap bersama tiga kurir narkoba lainnya yakni OK, 30 asal Nigeria, S, 21, asal Jakarta, dan A, 44 asal Serang, Banten.

ES dan kurir narkoba lainnya divonis penjara di Pengadilan Negeri Atambua pada 22 Agustus 2015. Saat ini mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Kabupaten Belu. ES divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

S divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara, OK divonis seumur hidup, dan A divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya