Bandar Beraksi dari Balik Dua Penjara

(WJ/AB/BB/LD/N-2)
02/6/2016 03:30
Bandar Beraksi dari Balik Dua Penjara
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SINDIKAT pengedar narkoba yang beraksi dari dua penjara dibongkar aparat. Di Surakarta, Jawa Tengah, polisi menangkap Andri, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sragen. Dari Andri, disita 2,5 ons sabu dan ekstasi. "Kami juga menangkap dua anak buahnya, Iwan, 27, dan Drajat, 31, yang bertugas bawa sabu dari Jakarta untuk diserahkan ke Andri," papar Kasat Narkoba Polresta Surakarta Komisaris Ari Sumarwono, Rabu (1/6). Penyidik sudah menyurati Kemenkum dan HAM untuk meminta Andri di-pindahkan dari LP Sragen ke Surakarta. "Untuk memudahkan penyidikan dan pengembangan kasus ini," lanjut Ari. Dia berjanji akan berusaha keras membongkar seluruh sindikat narkoba yang telah membuat Surakarta menjadi pasar barang haram itu. Hasilnya, tahun ini, polisi sudah menangkap 79 tersangka penyalahgunaan narkoba. Polres Pasuruan Kota juga tengah mengincar seorang penghuni Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, karena diduga jadi pemasok sabu wilayah Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, dan Malang.

Identitas sang bandar diungkapkan Ende, 50, bandar yang ditangkap Polres Pasuruan Kota, beberapa hari lalu. "Saya mendapat pasokan dari penghuni Rutan Medaeng. Setiap 1-2 minggu saya dipasok 40-50 gram sabu," kata Ende. Kapolres Pasuruan Kota AKB Yong Ferryjon mengaku berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mengembangkan kasus itu ke Rutan Medaeng. "Pengembangan belum dilakukan secara terbuka. Kami perlu berkoordinasi karena menyangkut wilayah hukum polres lain," tuturnya. Satu pekan terakhir, Polres Sukabumi, Jawa Barat, meringkus 20 pengedar sabu dan ganja. Polisi menyita 30 gram sabu dan 3 kilogram ganja. "Peredaran narkoba terbesar di Kecamatan Cicurug dan Cibadak. Tersangka yang ditangkap kebanyakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba," tutur Kapolres Sukabumi AKB Mokhamad Ngajib.

Kepala BNN Kabupaten Sukabumi Yus Danial memastikan, bagi para pengguna narkoba, pihaknya mengambil kebijakan untuk merehabilitasi mereka di Panti Rehabilitasi Lido selama 3-6 bulan. Bagi pengedar, kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk diproses hukum. Selama 2016, kata Yus Danial, BNN Kabupaten Sukabumi telah merehabilitasi 19 pengguna dari berbagai kalangan, sedangkan rehabilitasi suka-rela dilakukan 21 orang. Di Cilacap, Jawa Tengah, polres menyita puluhan liter ciu bungkusan dari Karangpucung, Adipala, Patimuan, dan Nusawungu. Minuman keras buatan industri rumah tangga masih marak beredar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya