Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA oknum perangkat Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, M Rofik dan M Adenan, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (7/4).
Dua oknum perangkat desa tersebut sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan PTSL dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka didampingi penasihat hukum R Teguh Santoso.
Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa Rahmat Arif, tidak bisa hadir karena sakit.
Penahanan oknum perangkat desa ini hasil pengembangan pemeriksaan kasus korupsi PTSL yang juga melibatkan Kepala Desa Suko Rochayani. Rochayani sudah ditahan pada akhir Januari lalu dan saat ini menjalani proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, peran para perangkat desa tersebut menarik uang pungutan pengurusan PTSL. Mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
"Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Raka.
Raka menambahkan, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan.
Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL. Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
"Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon," kata Raka. (OL-13)
Baca Juga: Kehadiran ETLE Tol Trans Sumatera Mampu Wujudkan Kamseltibcarlantas
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved